Monday, 25 February 2019

MAKALAH KELUARGA SAMARA ( SAKINAH , MAWADDAH , WARAHMAH )


       

                                            Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Alhamdulillah  Wasyukrulillah  kita  panjatkan   kehadirat   Allah   Subhanahu   Wa   Ta’ala,   karena  dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya akhirnya  makalah ini dapat “Suriatun” selesaikan dengan baik.
Penulis   menyadari   sepenuhnya   bahwa   dalam   penulisan   makalah   ini   masih   jauh  darikesempurnaan,   oleh   karena   itu   penulis   mengharapkan   kritik   dan   saran      yang   bersifat  membangun demi kesempurnaan pada masa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wallohul muaffiquwalhadi ila sabilirrosyad
Wassalamu’alaikum wa rohmatullohi wabarokatuh
Suralaga, 07 September 2017






BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
         Peningkatan mutu kehidupan dapat dicapai dengan berbagai cara, antara lain dengan pendidikan yang baik dan berkualitas dan penanaman nilai moral ke dalam sikap dan prilaku individu. Dimana semua itu dapat dicapai dari sebuah keluarga. Keluarga merupakan awal dari sebuah kehidupan. Dalam agamapun islam mengajarkan untuk membentuk keluarga. Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia tanpa menghilangkan kebutuhannya. Dalam mewujudkan keluarga pun di capai dengan melakukan apa yang di sebut dengan pernikahan atau perkawinan.
Untuk mencapai suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah seperti diharapkan Nabi dan rasul mungkin tidaklah mudah tetapi jika ada kemauan untuk memperbaikinya bisa di mulai dari sekarang. Karena bagi Allah swt tidak ada kata terlambat untuk berubah ke arah yang benar. Suatu keluarga yang baik di mulai dari perkawinan atau pernikahan yang  baik pula. Pada dasarnya pernikahan merupakan salah satu cara seseorang untuk mengindari perbuatan zina. Dimana kita juga dapati bahwa semua agama langit mengharamkan dan memerangi yang namanya perzinaan.
Terakhir adalah agama Islam, yang dengan sangat keras melarang dan mengancam pelakunya. Hal ini di karenakan zina menyebabkan simpang siurnya suatu keturunan, terjadinya kejahatan terhadap keturunan, dan  juga yang akan menyebabkan berantakannya sebuah keluarga, hingga tercerabutnya akar kekeluargaan dengan menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu, dan maraknya kebobrokan moral. Maha besar Allah swt.
Dalam Q.S. Al-Isra ayat 32 disebutkan:
“Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya perzinaan itu perbuatan keji dan jalan hidup yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32)
Sebagaimana telah kita ketahui apabila Islam mengharamkan sesuatu, ia pasti akan membendung dengan segala jalan dan pintu yang menuju ke arahnya. Islam mengharamkan segala sesuatu yang mengantarkan ke arah sana. Maka dari itu apabila seseorang yang berpikir atas dorongan islam untuk menghindari perbuatan haram tersebut dalam mewujudkannya pastilah ia akan berkeluarga. Keluarga yang di capai dengan pernikahan atau perkawinan pada dasarnya merupakan tempat menyalurkan kebutuhan seksual secara terhormat, melalui keluarga juga cinta dan kasih sayang dipupuk dan dibina, anak-anak (turunan) juga dapat dilindungi dari ketidakpastian masa depannya.  Dengan itu diharapkan memperhatikan dengan penuh kejelasan terhadap berbagai tugas terpenting dan tujuan berkeluarga menurut Islam. Karena sebuah keluarga akan kokoh bila dibentuk atas dasar pernikahan yang sah yang sesuai dengan akidah Islam.
Berkenaan dengan itu sebagai dasar pengetahuan dalam membentuk keluarga yang baik menurut Islam perlu disusun sebuah Makalah yang mampu menjadi wahana bagi sebagian muslim untuk memperoleh wawasan, pengetahuan, dan konsep keilmuan berkenaan dengan hukum perkawinan dalam islam demi mencapai sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah sesuai dengan sunnah Nabi dan Rasul baik secara teoritis maupun secara praktis.

Rumusan Masalah
Makalah ini merupakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.     Apa pengertian keluarga?
2.     Apa saja fungsi keluarga?
3.     Apa pengertian keluarga sakinah?
4.     Bagaimana ciri-ciri keluarga sakinah?
5.     Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
6.     Faktor apa saja yang berhubungan dengan pembentukan keluarga sakinah?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Keluarga adalah komponen masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. Atau bisa juga suami dan istri saja (sekiranya pasangan masih belum mmpunyai anak baik anak kandung atau anak angakat). Keluarga dapat diartikan juga sebagai kelompok paling kcil dalam masyarakat, sekurang kurangnya dianggotai oleh suami dan istri atau ibu bapak dan anak. Ia adalah asas pembentukan sebuah masyarakat kebahagiaan masyarakat adalah bergantung setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
Sakinah
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari penggalan al Qur’an surat 30:21 “Litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah SWT telah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain.Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah SWT.
Mawaddah
Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah yang artinya cinta dan kasih sayang.


Warahmah
Wa artinya dan sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Dengan demikian keluarga sakinah mawadah warohmah adalah sebuah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbntuk berlndaskan Al Qur’an dan sunah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota keluarga dapat memenuhi kewajiban-kewajibanya terhadap allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat dan terhadap lingkunganya,sesuai ajaran Al Qur’an dan Sunah Rasul.
B.FUNGSI KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga meliputi :
1.     Penerus Misi Ummat Islam
Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita. Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani” .
Demikianlah, berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.
2.     Perlindungan Terhadap Akhlaq
Islam memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.
Wahai pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).
3.     Wahana Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.
4.     Memelihara Status Sosial dan Ekonomi
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.
Islam memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia.
Untuk menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara anak-anak satu agama, maka Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan dengan orang-orang asing (jauh), karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa yang tidak pernah direalisasikan melalui pernikahan keluarga dekat.
Selain fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal” (HR. Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para bujangan.
5.     Menjaga Kesehatan
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
6.     Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.
C.Ciri-ciri keluarga sakinah mawaddah wa rahmah itu antara lain:
1.     Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat (idza aradallohu bi ahli baitin khoiran dst);
(a) memiliki kecenderungan kepada agama,
(b) yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda,
(c) sederhana dalam belanja,
(d) santun dalam bergaul dan
(e) selalu introspeksi.
2.     Hubungan antara suami isteri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, Q/2:187).
3.     Suami isteri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak asal benar dan hak, Wa`a syiruhunna bil ma`ruf (Q/4:19). Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya.
4.     Suami istri secara tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus tulus ikhlas.
5.     Semua anggota keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan bertaqwa kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah). Artinya hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangganya.
6.     Riskinya selalu bersih dari yang diharamkan Allah SWT. Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal. Suami menjaga agar anak dan istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram. Dia berjuang untuk mendapatkan rizki halal saja.
7.     Anggota keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka. Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin. Jika kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar. Mereka keluarga yang selalu berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut ilmu-ilmu agama Allah SWT.
D.mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.     Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SWT.
2.     Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.
3.     Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
4.     Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilaran Allah SWT
5.     Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api neraka.
6.     Istri berusaha menjalankan kewajibann ya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.
7.     Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
8.     Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.
9.     Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
10.Suami istri selalu meomoh kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
11.          Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
12.          Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.
E.Ayat –ayat Alquran dan Hadits tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
1.     Sakinah
Yaitu perasaan nyaman, cenderung, tentram atau tenang kepada yang dicintai,
…لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Artinya : … supaya kamu merasa nyaman kepadanya.
Seperti orang yang penat dengan kesibukan dan kebisingan siang lalu menemukan kenyamanan dan ketenangan dalam kegelapan malam.
Surat Yunus ayat 67 :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
Artinya : “Dialah yang menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya (litaskunu fihi) dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mendengar”. 
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].
2.     Mawadah
Dalam ayat :
…وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً…
Artinya : “…dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah…”.
Mawadah adalah perasaan ingin bersatu atau bersama.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam bersabda:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya : “Tidak ada yang bisa dilihat (lebih indah/lebih baik oleh) orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan”.
Al-Qur’an juga menegaskan hubungan antara mawadah dan keinginan bersama,
وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ لَيَقُولَنَّ كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا
Artinya : “Dan sungguh jika kamu beroleh karunia (kemenangan) dari Allah, tentulah dia mengatakan seolah-olah belum pernah ada mawadah antara kamu dengan dia: “Wahai, kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar (pula)” [An-Nissa 73].
surat Al-Ma’idah ayat 82-83, tentang doa orang-orang yang memiliki mawadah:
رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ
Artinya : “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad shallallahu’alaihi wasalam )”  
3.     Warahmah
Dalam ayat diatas :
…وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya : “… dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah”.
Rahmah adalah kasih sayang dan kelembutan, timbul terutama karena ada ikatan. Al-Qur’an menyebut hubungan darah ini al-arham,
وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Orang-orang yang mempunyai al-arham (hubungan) itu sebagiannya lebih berhak terhadap sebagiannya dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Al-Anfal 75]
4.     Allah Taala berfirman yang bermaksud:
‘Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan ahli keluargamu dari api Neraka.” (At Tahrim : 6)
5.     Allah Taala berfirman yang bermaksud:
“Perintahkanlah keluargamu agar melakukan sholat.” (Thaha:132)
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Mawaddahadalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya).Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman.
Demikianlah bentuk keluarga yang sempurna di dalam Islam, yang semua hal didasarkan pada bimbingan al-Qur’ān dan as-Sunnah.
1.     Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut:
1.     Seorang muslim yang telah mempunyai kemampuan secara lahir dan bathin hendaknya secepatnya untuk menikah. Karena pada dasarnya pernikahan merupakan salah satu cara seseorang untuk mengindari perbuatan zina dan melindungi sebuah keturunan dari ketidakpastian masa depannya.
2.     Dalam membangun dan membina sebuah keluarga diharapkan memperhatikan dengan penuh kejelasan terhadap berbagai tugas terpenting dan tujuan berkeluarga menurut Islam.
3.     untuk mewujudkan terbentuknya keluarga yang harmonis dengan prinsip-prinsip Islam adalah dengan melakukan pembinaan keluarga menurut aturan-aturan yang telah di gariskan didalam islam dengan sedini mungkin. Insyaallah akan di ridhai Allah swt.


Related Posts

MAKALAH KELUARGA SAMARA ( SAKINAH , MAWADDAH , WARAHMAH )
4/ 5
Oleh