Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Alhamdulillah Wasyukrulillah kita panjatkan kehadirat
Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
karena dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya akhirnya makalah
ini dapat “Suriatun” selesaikan dengan baik.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa dalam
penulisan makalah ini masih
jauh darikesempurnaan, oleh karena
itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan pada masa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wallohul muaffiquwalhadi ila sabilirrosyad
Wassalamu’alaikum wa rohmatullohi wabarokatuh
Suralaga, 07 September 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Peningkatan
mutu kehidupan dapat dicapai dengan berbagai cara, antara lain dengan pendidikan
yang baik dan berkualitas dan penanaman nilai moral ke dalam sikap dan prilaku
individu. Dimana semua itu dapat dicapai dari sebuah keluarga. Keluarga
merupakan awal dari sebuah kehidupan. Dalam agamapun islam mengajarkan untuk
membentuk keluarga. Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga,
karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi
pemenuhan keinginan manusia tanpa menghilangkan kebutuhannya. Dalam mewujudkan
keluarga pun di capai dengan melakukan apa yang di sebut dengan pernikahan atau
perkawinan.
Untuk mencapai suatu keluarga yang sakinah, mawaddah
dan warahmah seperti diharapkan Nabi dan rasul mungkin tidaklah mudah tetapi
jika ada kemauan untuk memperbaikinya bisa di mulai dari sekarang. Karena bagi
Allah swt tidak ada kata terlambat untuk berubah ke arah yang benar. Suatu
keluarga yang baik di mulai dari perkawinan atau pernikahan yang baik
pula. Pada dasarnya pernikahan merupakan salah satu cara seseorang untuk
mengindari perbuatan zina. Dimana kita juga dapati bahwa semua agama langit
mengharamkan dan memerangi yang namanya perzinaan.
Terakhir adalah agama Islam, yang dengan sangat keras
melarang dan mengancam pelakunya. Hal ini di karenakan zina menyebabkan simpang
siurnya suatu keturunan, terjadinya kejahatan terhadap keturunan, dan
juga yang akan menyebabkan berantakannya sebuah keluarga, hingga tercerabutnya
akar kekeluargaan dengan menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu, dan
maraknya kebobrokan moral. Maha besar Allah swt.
Dalam Q.S. Al-Isra ayat 32 disebutkan:
“Dan
janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya perzinaan itu perbuatan keji dan
jalan hidup yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32)
Sebagaimana telah kita ketahui apabila Islam
mengharamkan sesuatu, ia pasti akan membendung dengan segala jalan dan pintu
yang menuju ke arahnya. Islam mengharamkan segala sesuatu yang mengantarkan ke
arah sana. Maka dari itu apabila seseorang yang berpikir atas dorongan islam
untuk menghindari perbuatan haram tersebut dalam mewujudkannya pastilah ia akan
berkeluarga. Keluarga yang di capai dengan pernikahan atau perkawinan pada
dasarnya merupakan tempat menyalurkan kebutuhan seksual secara terhormat,
melalui keluarga juga cinta dan kasih sayang dipupuk dan dibina, anak-anak
(turunan) juga dapat dilindungi dari ketidakpastian masa depannya. Dengan
itu diharapkan memperhatikan dengan penuh kejelasan terhadap berbagai tugas
terpenting dan tujuan berkeluarga menurut Islam. Karena sebuah keluarga akan
kokoh bila dibentuk atas dasar pernikahan yang sah yang sesuai dengan akidah
Islam.
Berkenaan dengan itu sebagai dasar pengetahuan dalam
membentuk keluarga yang baik menurut Islam perlu disusun sebuah Makalah yang
mampu menjadi wahana bagi sebagian muslim untuk memperoleh wawasan,
pengetahuan, dan konsep keilmuan berkenaan dengan hukum perkawinan dalam islam
demi mencapai sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah sesuai
dengan sunnah Nabi dan Rasul baik secara teoritis maupun secara praktis.
Rumusan
Masalah
Makalah ini merupakan beberapa permasalahan sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian
keluarga?
2.
Apa saja fungsi
keluarga?
3.
Apa pengertian keluarga
sakinah?
4.
Bagaimana ciri-ciri
keluarga sakinah?
5.
Bagaimana cara
membangun keluarga sakinah?
6.
Faktor apa saja yang
berhubungan dengan pembentukan keluarga sakinah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Keluarga adalah komponen masyarakat yang terdiri dari
suami, istri dan anak-anak. Atau bisa juga suami dan istri saja (sekiranya
pasangan masih belum mmpunyai anak baik anak kandung atau anak angakat).
Keluarga dapat diartikan juga sebagai kelompok paling kcil dalam masyarakat,
sekurang kurangnya dianggotai oleh suami dan istri atau ibu bapak dan anak. Ia
adalah asas pembentukan sebuah masyarakat kebahagiaan masyarakat adalah
bergantung setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
Sakinah
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung
arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan
memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari penggalan
al Qur’an surat 30:21 “Litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah SWT telah
menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap
yang lain.Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota
keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan,
bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah
SWT.
Mawaddah
Mawaddah adalah
jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa
dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang
pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat
ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada
material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta
pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah
yang artinya cinta dan kasih sayang.
Warahmah
Wa artinya
dan sedangkan Rahmah (dari
Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih,
rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim)
Jadi, Rahmah adalah
jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan
melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada
sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih
sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai,
rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan
muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena
mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk
mendapatkan ridha Allah SWT.
Dengan demikian keluarga sakinah mawadah warohmah
adalah sebuah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbntuk
berlndaskan Al Qur’an dan sunah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di
akhirat. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota keluarga dapat
memenuhi kewajiban-kewajibanya terhadap allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga,
terhadap masyarakat dan terhadap lingkunganya,sesuai ajaran Al Qur’an dan Sunah
Rasul.
B.FUNGSI
KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat,
perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara
keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga meliputi :
1.
Penerus Misi Ummat
Islam
Menurut riwayat Abu
Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak
120.000 orang pria dan wanita. Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran
dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang
Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan
keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa
dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur
tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan
jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib
nashrani” .
Demikianlah, berlomba-lomba untuk mendapatkan
keturunan yang bermutu merupakan faktor penting yang telah memelihara
keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu itu menjadi pendukung Islam
dalam mempertahankan kehidupannya.
2.
Perlindungan Terhadap
Akhlaq
Islam memandang pembentukan keluarga sebagai sarana
efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi masyarakat dari
kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan untuk menyambut
seruan Rosul.
“Wahai pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka
menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang
tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” (
HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).
3.
Wahana Pembentukan
Generasi Islam
Pembentukan generasi
yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah
kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim
mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi
anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa
yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga,
sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi
berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul
sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam
melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.
4.
Memelihara Status
Sosial dan Ekonomi
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan
untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka
diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar
bangsa.
Islam memperbolehkan
pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non
Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat.
Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem
Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia.
Untuk menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara
anak-anak satu agama, maka Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan
dengan orang-orang asing (jauh), karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa
yang tidak pernah direalisasikan melalui pernikahan keluarga dekat.
Selain fungsi sosial,
fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita simak hadist
Rosul “Nikahilah wanita,
karena ia akan mendatangkan Maal” (HR. Abu Dawud, dari
Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan merupakan sarana
untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan antara kehidupan
bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita dapatkan bahwa yang
telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan dengan yang bujangan.
Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam mencari nafkah karena
perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para bujangan.
5.
Menjaga Kesehatan
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk
memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan
juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
6.
Memantapkan Spiritual
(Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia
setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi
bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai
waswas.
C.Ciri-ciri
keluarga sakinah mawaddah wa rahmah itu antara lain:
1.
Menurut hadis Nabi,
pilar keluarga sakinah itu ada empat (idza aradallohu bi ahli baitin khoiran
dst);
(a) memiliki kecenderungan kepada agama,
(b) yang muda menghormati yang tua dan yang tua
menyayangi yang muda,
(c) sederhana dalam belanja,
(d) santun dalam bergaul dan
(e) selalu introspeksi.
2.
Hubungan antara suami
isteri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memakainya
(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, Q/2:187).
3.
Suami isteri dalam
bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak
asal benar dan hak, Wa`a syiruhunna bil ma`ruf (Q/4:19). Besarnya mahar,
nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal
ini terutama harus diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang
menyolok perbedaannya.
4.
Suami istri secara
tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa
menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam
menjalankannya harus tulus ikhlas.
5.
Semua anggota
keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan bertaqwa
kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah). Artinya hukum-hukum Allah dan
agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangganya.
6.
Riskinya selalu bersih
dari yang diharamkan Allah SWT. Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya
keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal. Suami menjaga agar anak dan
istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan
semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram. Dia berjuang untuk mendapatkan
rizki halal saja.
7.
Anggota keluarga selalu
ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka. Jika diberi
lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin. Jika kekurangan mereka
sabar dan terus berikhtiar. Mereka keluarga yang selalu berusaha untuk
memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut ilmu-ilmu agama
Allah SWT.
D.mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.
Pilih pasangan yang
shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah
SWT.
2.
Pilihlah pasangan
dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya,
kekayaannya, kedudukannya.
3.
Pilihlah pasangan keturunan
keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
4.
Niatkan saat menikah
untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilaran
Allah SWT
5.
Suami berusaha
menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan
ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami
pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi
pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan
surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api
neraka.
6.
Istri berusaha
menjalankan kewajibann ya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap
ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan
agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia,
menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan
suaminya.
7.
Suami istri saling
mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa
saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai
kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang
intens.
8.
Berkomitmen menempuh
perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan
gelombang kehidupan.
9.
Suami mengajak anak dan
istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami
mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami
mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak
bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca
al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat
keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
10.Suami istri selalu meomoh kepada Allah agar
diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
11.
Suami secara berkala
mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan
dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta
maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya
hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban
kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota
keluarga.
12.
Saat menghadapi musibah
dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi
perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada
Allah dari keburukan nafsu amarahnya.
E.Ayat
–ayat Alquran dan Hadits tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
1.
Sakinah
Yaitu perasaan nyaman, cenderung, tentram atau tenang
kepada yang dicintai,
…لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Artinya : … supaya kamu merasa nyaman kepadanya.
Seperti orang yang penat dengan kesibukan dan
kebisingan siang lalu menemukan kenyamanan dan ketenangan dalam kegelapan
malam.
Surat Yunus ayat 67 :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا
فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
Artinya : “Dialah yang
menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya (litaskunu fihi)
dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah).
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi
orang-orang yang mendengar”.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
[Ar-Rum 21].
2.
Mawadah
Dalam ayat :
…وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً…
Artinya : “…dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah…”.
Mawadah adalah perasaan ingin bersatu atau bersama.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam bersabda:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya : “Tidak ada yang bisa dilihat (lebih
indah/lebih baik oleh) orang-orang yang saling mencintai seperti halnya
pernikahan”.
Al-Qur’an juga menegaskan hubungan antara mawadah dan
keinginan bersama,
وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ لَيَقُولَنَّ
كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ
مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا
Artinya : “Dan sungguh jika kamu beroleh karunia
(kemenangan) dari Allah, tentulah dia mengatakan seolah-olah belum pernah ada
mawadah antara kamu dengan dia: “Wahai, kiranya saya ada bersama-sama mereka,
tentu saya mendapat kemenangan yang besar (pula)” [An-Nissa 73].
surat Al-Ma’idah ayat 82-83, tentang doa orang-orang
yang memiliki mawadah:
رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ
Artinya : “Ya Tuhan
kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi
saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad shallallahu’alaihi
wasalam )”
3.
Warahmah
Dalam ayat diatas :
…وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya : “… dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan
rahmah”.
Rahmah adalah kasih sayang dan kelembutan, timbul
terutama karena ada ikatan. Al-Qur’an menyebut hubungan darah ini al-arham,
وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي
كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Orang-orang yang mempunyai al-arham
(hubungan) itu sebagiannya lebih berhak terhadap sebagiannya dalam kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Al-Anfal 75]
4.
Allah Taala berfirman
yang bermaksud:
‘Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan ahli
keluargamu dari api Neraka.” (At Tahrim : 6)
5.
Allah Taala berfirman
yang bermaksud:
“Perintahkanlah keluargamu agar melakukan sholat.”
(Thaha:132)
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam bahasa Arab, kata
sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi,
penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Mawaddahadalah jenis cinta
membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan
mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada
lawan jenisnya).Rahmah adalah
jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan
melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada
sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih
sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai,
rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman.
Demikianlah bentuk keluarga yang sempurna di dalam
Islam, yang semua hal didasarkan pada bimbingan al-Qur’ān dan as-Sunnah.
1.
Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan
saran sebagai berikut:
1.
Seorang muslim yang
telah mempunyai kemampuan secara lahir dan bathin hendaknya secepatnya untuk
menikah. Karena pada dasarnya pernikahan merupakan salah satu cara seseorang
untuk mengindari perbuatan zina dan melindungi sebuah keturunan dari
ketidakpastian masa depannya.
2.
Dalam membangun dan
membina sebuah keluarga diharapkan memperhatikan dengan penuh kejelasan
terhadap berbagai tugas terpenting dan tujuan berkeluarga menurut Islam.
3.
untuk mewujudkan
terbentuknya keluarga yang harmonis dengan prinsip-prinsip Islam adalah dengan
melakukan pembinaan keluarga menurut aturan-aturan yang telah di gariskan
didalam islam dengan sedini mungkin. Insyaallah akan di ridhai Allah swt.
MAKALAH KELUARGA SAMARA ( SAKINAH , MAWADDAH , WARAHMAH )
4/
5
Oleh
yots