PROFIL KUA SURALAGA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit
kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan
menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat
di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA
adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup
panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA
Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri
ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis
dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga
Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah
Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir
tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang
merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah
Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan,
KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui
sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan
KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah
talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang
diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi
oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan
selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No.
30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas
dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang
urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal
kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang
sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan
perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya,
yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak
dan rujuk.
2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi
KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001
tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan
fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga
sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298
tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja
Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota yang melaksanakan
sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena
tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh
kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin
hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai
pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis,
proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan
peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya
manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Nusa Tenggara Barat berupaya melakukan
berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga
sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu
terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam
bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin
dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam
kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk
melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan
para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan
kebijakan pembangunan NTB sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa dan
berdaya saing, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam
rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah
menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang
bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka
memenuhi kriteria inilah profil KUA kecamatan Suralaga disusun
sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA Teladan
Tahun
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Suralaga Kab.Lombok Timur yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan
Suralaga didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan
itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam
pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA Teladan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan
nikah, talak dan rujuk.
2. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan
45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001
tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005
tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7. PMA No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Pertikal Kemenag
RI
8. PMA no 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
KUA
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan
dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok
Timur dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA
percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga
secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Suralaga itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan
mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh
tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang
hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor
Urusan Agama Kecamatan Suralaga
tentang kondisi
riil KUA Kecamatan Suralaga
2. Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja
yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga,
sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang
telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. NTB.
3. Memberikan daya penilaian subjektif dari
masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Suralaga sehingga akan mendorong
timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan
kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam
perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang
diembannya.
4. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah
dilaksanakan KUA Kecamatan Suralaga dan apa yang akan
direncanakan ke depan
D. Visi, Misi Moto danJanji Pelayanan
1. VISI, MISI
a. VISI
Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah:
“Mewujudkan Masyarakat Suralaga yang Religius dalam Ridha Allah SWT”
b. MISI
Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah:
1. Menumbuh kembangkan
semangant keislaman secara kaffah dalam semua aspek kehidupan masyarakat
2. Menertibkan
pelaksanaan administrasi perkantoran & urusan agama Islam dengan prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
3. Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada
masyarakat secara berkesinambungan.
MOTTO
“ SMART”
SIMPLE,MEMUASKAN, AKUNTABEL, RAPI DAN
TRASNFARAN.
JANJI PELAYANAN
“ CEPAT, TEPAT, RAMAH, JUJUR, AMANAH DAN BERMARTABAT “
KODE ETIK PEGAWAI KUA SURALAGA
1. MENJUNGJUNG TINGGI PERSATUAN DAN KESATUAN
2. MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA
MASYARAKAT
3. BEKERJA DENGAN NIAT IBADAH , JUJUR, ADIL, DAN AMANAH
4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN
INOVATIF
5. SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESEJAHTERAAN
KORP
SENDI-SENDI PELAYANAN PRIMA
KUA SURALAGA KAB. LOMBOK TIMUR NTB
SEDERHANA :
MUDAH DAN TIDAK BERBELIT
|
EFISIEN :
( PERSYARATAN SAJA YANG DIMINTA)
|
JELAS & PASTI:
( PROSEDUR-SYARAT-BIAYA-WAKTU)
|
EKONOMIS :
( BIAYA SESUAI ATURAN )
|
AMAN:
( NYAMAN-ADA KEPASTIAN HUKUM )
|
KEADILAN MERATA:
( DISTRIBUSI MERATA DAN ADIL )
|
TERBUKA:
( INFORMASI TERBUKA BAIK DIMINTA /TIDAK )
|
TEPAT WAKTU:
( SELESAI TEPAT WAKTU )
|
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA
KECAMATAN SURALAGA
A. GAMBARAN UMUM KECAMATAN SURALAGA
Kecamatan Suralaga
adalah salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan salah satu Kecamatan di Kab.Lotim di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2004.
Suralaga sendiri adalah merupakan dari Kabupaten
Lombok Timur dan menjadi
pusat administrasi pemerintahan Tingkat Kecamatan
Luas Wilayah Kecamatan Suralaga adalah 2.702Ha
(27,02 Km), yang sebagian besar penggunaan lahannya adalah
digunakan untuk wilayah pertanian. Batas wilayah Kecamatan Suralaga adalah seperti tertuang dalam tabel berikut:
Tabel. 1. Batas Wilayah Kecamatan Suralaga
Batas
|
Wilayah
|
Sebelah Timur
|
Kecamatan Labuhan Haji
|
Sebelah Barat
|
Kecamatan Sukamulia
|
Sebelah Utara
|
Kec. Aikmel
|
Sebelah Selatan
|
Kecamatan Selong
|
Sumber: Profil Kecamatan Suralaga
Jumlah Penduduk Kecamatan Suralaga adalah sebayak 67.863 jiwa dengan komposisi 32.133 laki laki dan 35.730 perempuan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 21.156
KK dengan tingkat kepadatan penduduk
sebanyak 1.800 jiwa per km . Secara
Etnik dan garis keturunan, secara umum penduduk Kecamatan Suralaga sebagian
besar adalah masyarakat asli suku Sasak
Dari sisi pekerjaan, walaupun lahan yang dimanfaatkan lebih banyak untuk
wilayah pertanian, namun mata pencaharian penduduk Kecamatan Suralaga yang paling banyak adalah Petani
dan bekerja sebagai pengusaha kecil dan
menengah .
Dari sisi agama, mayoritas penduduk Kecamatan Suralaga
adalah beragama Islam dengan porsentase 100 %. Komposisi Penduduk
kecamatan Suralaga berdasarkan Agama dan Kepercayaan kami sajikan dalam tabel
berikut:
Tabel. 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Komposisi Agama
Agama
|
Laki laki
|
Perempuan
|
Islam
|
32.133 orang
|
35.730 orang
|
Sumber: Profil Kecamatan Suralaga
Secara umum masyarakat Kecamatan Suralaga
adalah penduduk yang religius yang dapat dilihat dari antusiasme masyarakat
terhadap aktifitas keagamaan baik yang ritual maupun dari gambaran kegiatan
sosio kultur yang sangat lekat dengan spirit keagamaan. Terkait dengan jumlah sarana peribadatan di Kecamatan Suralaga
dapat dilihat pada table berikut:
Tabel. 3. Jumlah Prasaran Peribadatan
No
|
Prasarana Peribadatan
|
Jumlah
|
1.
|
Masjid
|
53 buah
|
2.
|
Langgar/Surau/Mushalla
|
50 buah
|
3.
|
Gereja Kristen
Protestan
|
- buah
|
4.
|
Gereja Katolik
|
- buah
|
5.
|
Wihara
|
- buah
|
6.
|
Pura
|
- buah
|
7.
|
Klenteng
|
- buah
|
Sumber: Profil Kecamatan Suralaga
Dari sisi pendidikan, secara umum masyarakat Suralaga
pernah mengenyam bangku sekolah dan sangat sedikit yang tidak pernah merasakan
pendidikan formal walaupun hanya sebatas di tingakat pendidikan dasar. Bahkan
hampir jarang kita temukan masyarakat yang masih buta aksara. Dari sisi
pendidikan pendudukan Kecamatan Suralaga akan kami sajikan secara ringkas dalam
tabel berikut:
Tabel. 4. Jumlah Penduduk berdasarkan jenjang
pendidikan
Tingkat Pendidikan
|
Laki Laki
|
Perempuan
|
Tamat SD
Sederajat
|
||
Tamat SMP
Sederajat
|
||
Tamat SMA
Sederajat
|
||
Tamat Diploma
|
||
Tamat sarjana S1
|
||
Tamat Sarjan S2
|
||
Tamat Sarjana S
3
|
||
Usia 3 sampai 18
tahun sedang sekolah
|
||
Usia 18 sampai
56 tahun tidak pernah sekolah
|
B. SEJARAH PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SURALAGA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga merupakan
Kantor Urusan Agama yang telah berdiri puluhan tahun yang lalu dan relatif
menjadi Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Jika menelisik kepada dokumen dokumen pencatatan
pernikahan maka, Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga telah ada sejak tahun 2004. Sejak berdirinya
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga memiliki wilayah kerja yang relatif luas
yaitu meliputi Lima
belas Desa Yang tersebar di Wilayah Kecamatan Suralaga.
Tabel.5. Desa dalam Wilayah Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga
No
|
Desa
|
Luas Wilayah
|
Suralaga
|
||
Tumbuh Mulia
|
||
Dasan Borok
|
||
Gerung Permai
|
||
Anjani
|
||
Gapuk
|
||
Bintang Rinjani
|
||
Paok Lombok
|
||
Tebaban
|
Selama sekian tahun, beberapa sosok yang telah berperan aktif dalam mengembangkan dan memimpin Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga
adalah:
1. Drs.H. Azhar
2. H.LL.Ahmad
Rifai
3. Mukhlisin,
S.PdI
4.
H.Supardi
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga berdiri diatas
tanah yang luasnya sekitar 8 are yang berlokasi di dijalan Dasan Tumbu-Suralaga no. 6 Suralaga. Lokasi kantor Kantor Urusan Agama Suralaga berada pada jalan utama yang merupakan sentra
beberapa kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur dan beberapa kantor institusi
lainnya.
Sekalipun telah dibangun beberapa puluh
tahun silam, namun kondisi fisik Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga tidak terlihat layaknya bangunan
tua, bahkan tetap terlihat menawan dan tertata baik dalam kondisi nyaman. Hal tersebut disebabkan perawatan yang
berkesinambungan dan beberapa renovasi yang kerap dilakukan sehingga kondisi
fisik Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga tetap dalam kondisi baik. Bangunan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga terdiri dari beberapa ruangan dan
fasilitas pendukung yaitu ruangan kepala, ruangan penghulu, ruangan tata usaha,
ruang tamu, ruang nikah, toilet dan juga fasilitas musahalla yang berdiri sendiri
di samping bangunan kantor induk. Untuk menjamin pelayanan yang cepat, nyaman
dan memuaskan masyarakat, maka fasilitas perkantoran telah dibenahi dengan
menggunakan fasilitas kerja yang modern seperti perangkat PC, laptop, internet
dan sebagainya, ruangan yang dipernyaman dengan pendingin ruangan, ruang tunggu
yang menyenangkan, taman yang asri dan lainnya yang akan di sebutkan detail
tentang kondisi inventaris kantor dihalaman lampiran.
C. TUPOKSI, URAIAN KERJA & PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SURALAGA
TUGAS POKOK
Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor
Departemen Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah
Kecamatan.
URAIAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi
:
1.
Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi
2.
Menyelenggarakan
surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
3.
Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan
membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan
pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
URAIAN TUGAS KEPALA KUA
Uraian Tugas Kepala KUA diatur dalam keputusan menteri
Agama Nomor 73 Tahun 1996 sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugas kantor kementerian Agama Kabupaten di bidang Agama Islam
dalam wilayah kecamatan
2. Membantu pelaksanaan tugas pemerintah ditingkat kecamatan khususnya
dibidang agama
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas KUA
4. Melaksanakan tugas koordinasi dengan pengawas pendidikan Agama Islam,
penyuluh dan penghulu, bekerjasama dengan instansi terkait yang erat
hubungannnya dengan KUA selaku PPN dan PPAIW.
PROGRAM DAN KEGIATAN KUA KECAMATAN SURALAGA
Program dan Kegiatan KUA Suralaga yang tertuang dalam Rencana Strategis
(Renstra) Kemenag Kabupaten Lombok Timur periode 2010 – 2015 adalah:
1. Melaksanakan administrasi pencatatan nikah rujuk;
2. Melaksanakan Pendataan tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah;
3. Melaksanakan Pemibinaan Keluarga Sakinah;
4. Melaksanakan Kursus Pra Nikah;
5. Melaksanakan Pembinaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N);
6. Melaksanakan Pembinaan Nazir;
7. Melaksanakan Pembinaan Badan Amil Zakat Kecamatan;
8. Melaksanakan Pembinaan manajemen pengelolaan masjid;
9. Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan jama’ah haji;
10. Melaksanakan Pembinaan ibadah sosial;
11. Pembinaan Syariah
Diantara program yang tertuang dalam renstra tersebut
terdapat beberapa program unggulan atau sub kegiatan unggulan dari setiap
program kerja yang antara lain adalah pembenahan sistem dalam
pengadministrasian nikah rujuk dan adminitarasi lainnya, termasuk pembenahan
sistem kerja yang lebih sistematis, cepat dan dengan dukunagan pengarsipan yang
baik. Disamping itu program unggulan lainnya adalah pembenahan pola kursus
catin dan pembinaan remaja pranikah serta pembinaan pengelolaan masjid, terutama
sekali yang berkaitan dengan pemberian pemahaman dan bantuan pengukuran arah
kiblat. Kesemua hal tersebut akan kami sampaikan lebih lanjut dalam pembahasan
gambaran pelaksanaan kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga.
Untuk menyukseskan pelaksanaan program kerja yang
telah kita sebutkan dilakukanlah beberapa pendekatan strategi yaitu:
1. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
terkait semua proses dan persyaratan dari berbagai jenis pelayanan serta penerangan seputar hukum perkawinan,
keluarga sakinah, perwakafan, zakat dan lainnya.
2. Peningkatan kualitas pelayanan dengan menerapkan
beberapa standar operasional dari setiap jenis pelayanan.
3. Peningkatan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi
pelayanan dengan berbagai orientasi, diklat dan sebagainya terkait berbagai
bidang pelayanan.
4. Melakukan koordinasi multifihak guna mempermudah
pelaksanaan berbagai program kerja.
D. PERSONALIA DAN STRUKTUR ORGANISASI KUA SURALAGA
Jumlah Pegawai yang ditempatkan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Suralaga jika didasarkan pada ketentuan minimal jumlah
pegawai Kantor Urusan Agama yaitu sebanyak 6 orang PNS, maka jumlah pegawai
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga masih relatif sedikit dimana hanya
berjumlah 5 orang PNS saja. Keterbatasan Pegawai yang
diikuti dengan wilayah kerja yang relatif luas di KUA Suralaga pada gilirannya
memaksa seorang personil untuk memegang multi peran dan tugas.
Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga
kami susun sebagai berikut:
Bagan. 1. Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama Kec.
Suralaga
KEPALA KUA
MUKHLISIN,
S.Pd.I
197305072005011003
|
PENGHULU
1. SYAIFULLAH,
S.Ag
NIP:
2
|
PENYULUH AGAMA
SURIATUN,
S.Ag
|
DOKTIK/ TATA USAHA
ETY SUSANTI
NIP: 196512311988032008
|
KEPENGHULUAN
FATHURRAHMAN, SHI., M.Pd
NIP: 197908082005011005
|
KEMASJIDAN
ABDUL MANAN, SHI
NIP: 198310142008011002
|
ZAWAIBSOS
ABDUL MANAN, SHI
NIP: 197510012009012004
|
PEMBINAAN SYARI”AH
FATHURRAHMAN, SHI., M.Pd
NIP: 197908082005011005
|
Jika Merujuk kepada gambar bagan struktur
organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga diatas dapat kita lihat bahwa
terdapat beberapa pekerjaan yang ditangani oleh beberapa personalia yang sama,
bahkan terdapat pekerjaan yang spesifik ditangani oleh tenaga fungsional
tertentu tetapi belum masih dalam keadaan lowong hingga saat ini. Keterbatasan jumlah karyawan memang masih menjadi
masalah yang sedikit tidak berdampak langsung pada proses pelayanan. Sungguhpun
demikian, spirit untuk memberikan pelayanan terbaik membuat kami untuk
senantiasa memberikan yang terbaik walaupun dalam jumlah persolia yang
terbatas.
Personalia yang ditempatkan sebagai pegawai di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah seperti yang tertuang dalam tabel
berikut:
Tabel. 6. Susunan Personalia Kantor Urusan Agama Kec. Suralaga tahun 2017
NO
|
NAMA
|
NIP
|
JABATAN
|
1
|
MUHKLISIN, S.PdI
|
Kepala KUA
|
|
2
|
Drs.H.Khairi
|
Penyuluh
|
|
3
|
Syaifullah
|
Penghulu
|
|
4
|
Suriatun
|
Penyuluh
|
|
5
|
Hj.Rohayati, S.HI
|
Staf JFU
|
|
6
|
Personalia yang tersebut diataslah yang
kita tempatkan untuk melakukan pekerjaan pokok sesuai dengan tupoksi masing
masing dan juga kita berikan pekerjaan tambahan pada bidang tertentu seperti
yang kami sebutkan pada bagan struktur organisasi KUA Kecamatan Suralaga. Untuk sekedar meringankan dan membantu pekerjaan yang
ditangani oleh jumlah personalia yang terbatas maka Kantor Urusan Agama
Kecamatan Suralaga telah mengangkat beberapa tenaga honorer sebagai pembantu
pelayanan administrasi dan petugas kebersihan kantor.
Berikut kami sajikan uraian tugas staff Kantor Urusan
Agama Kecamatan Suralaga
1. Uraian tugas Penghulu
a. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
b. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan
kepenghuluan;
c. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan
administrasi pendaftaran nikah/rujuk;
d. Mengolah dan memperifikasi data catin;
e. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah rujuk;
f. Membuat materi pengumuman nikah/rujuk;
g. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat
terhadap pengumuman nikah;
h. Memimpin pelaksanaan akad nikah;
i. Menerima dan melaksanakan taukil wali
j. Member khutbah/nasehat/doa nikah;
k. Memandu pembacaan sigat taklik talak;
l. Mengumpulkan data kasus nikah;
m. Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah;
n. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
o. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
p. Membentuk kader Pembina keluarga sakinah;
q. Melatih kader Pembina keluarga sakinah;
r. Melakukan konseling kelompok keluarga sakinah;
s. Memantau mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
t. Melakukan koordinasi lintas sektoral dibidang
kepenghuluan
Sedangkan tugas bidang kepenghuluan dan bimbingan
perkawinan adalah:
a. Menyelesaikan duplikat nikah rujuk;
b. Memberikan pembinaan kepada pembantu penghulu;
c. Mengusahakan dan Meningkatkan mutu khutbah nikah;
d. Menangani pengumuman kehendak nikah (NC)
e. Menevaluasi kondisi stok buku nikah;
f. Mengerjakan akta nikah dan kutipannya, pencatatan
rujuk dan kutipannya;
g. Selaku sekretaris BP4 dan mendampingi kepala KUA
selaku ketua BP4 kecamatan dalam memberikan bimbingan organisasi BP4
h. Menyelenggarakan administrasi BP4.
2. Uraian Tugas Staff Doktik/tata usaha
a. Menerima surat surat masuk dan mengirimkan surat surat
keluar serta mengagendakan dalam buku agenda
b. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengetikan,
penggandaan dan penyaampaian surat surat
c. Meneruskan surat surat sesuai dengan disposisi kepala
KUA
d. Mengatur dan menyia pkan daftar hadir pegawai
e. Menyiapkan dan mengerjakan semua laporan KUA
f. Mengatur dan menertibkan arsip-arsip khuasusnya arsip
nikah rujuk
g. Mengerjakan laporan sesuai kebutuhan terutama laporan
bulanan
3. Uraian tugas Bendahara
a. Melakukan fungsi
ketata-usahaan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perkantoran
b. Membantu dan menyetorkan dana PNBP NR calon pengantin
kepada Negara
c. Membantu dalam pembayaran pajak dari setiap kegiatan
yang terkena pajak kepada Negara
d. Menyampaikan laporan pengelola keuangan secara berkala
e. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan
f. Melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada atasan
4. Uraian Tugas Staff Honorer
Secara umum tugas dari karyawan honorer dipilah
menjadi 2 hal yaitu:
a. Membantu dalam penerimaan, pengolahan dan pengarsipan
surat, termasuk membantu dalam mendistribusikan suarat surat KUA.
b. Membantu dalam pelayanan kebersihan dan
kerumah-tanggaan KUA.
E. GAMBARAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Dari beberapa program kerja Kantor Urusan Agama
kecamatan Suralaga baik yang tersebut dalam Rencana Strategis Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat maupun yang tertuang dalam Rencana Kinerja Tahunan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Suralaga dimana sebagian besar adalah merupakan
pekerjaan yang berkenaan dengan rutinitas pemberian pelayanan umum dibidang
pernikahan dan urusan agama Islam lainnya, dapat kami sampaikan beberapa
gambaran pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
1. Administrasi pencatatan nikah rujuk
Admnistrasi pencatatan nikah dan rujuk adalah merupakan pekerjaan utama dan
bersifat sangat rutin. Dibidang ini kami senantiasa mengupayakan sebuah tatanan
administrasi pencatatan yang tidak hanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan
hukum yang berlaku di Indosesia, namun juga diperkuat dengan pemenuhan beberapa
dokumen yang kami anggap penting dari setiap catin yang didasarkan pada
perbedaan kondisi yang muncul dari setiap catin. Untuk meyakinkan adanya sebuah
proses administrasi pencatatan nikah rujuk yang baik, maka pemeriksaan secara
internal maupun dari Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur menjadi suatu keniscayaan untuk
dilakukan secara berkala.
Dalam melakukan pengadministrasian nikah, maka Kantor Urusan Agama
kecamatan Suralaga telah menetapkan prosedur standar pendaftaran nikah dengan
pejelasan alur nikah dan persyaratan sebagai berikut:
1. Calon pengantin dan atau wali menyampaikan surat pemberitahuan kehendak nikah dengan membawa
beberapa persaratan yaitu:
a. Surat persetujuan calon mempelai (Model N3);
b. Surat keterangan asal usul (Model N2) yang dibuktikan dengan copy Akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dicocokkan dengan surat
surat lain yaitu foto copy KTP dan juga Ijazah terakhir kalau diperlukan;
c. Surat keterangan tentang orang tua yang dibuktikan dengan copy kartu
keluarga (Model N4);
d. Surat keterangan untuk nikah (Model N1);
e. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota TNI/Polri;
f. Akta Cerai jika seorang mempelai janda/duda cerai;
g. Surat kematian suami atau istri jika seseorang calon mempelai janda/duda
mati;
h. Surat izin dan dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur
sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 pasal (2) s/d (6) dan pasal 7 ayat
(2);
i. Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari
10 hari sejak pengumuman;
j. Surat keterangan tidak mampu dari desanya bagi meraka yang tidak mampu;
k. Pasport, surat izin dari kedutaan dan surat status dari catatan sipil
negaranya bagi calon mempelai warga negara asing;
2. Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas pernikahan yang disampaikan
oleh calon mempelai dan atau walinya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan
ditemukan bahwa berkas tersebut tidak memenuhi standart hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, maka penghulu harus menolak
pelaksanaan pernikahan dengan memberikan surat penolakan dan alasan
penolakannya (Model N9), jika memenuhi persyaratan maka dilanjutkan ke tahap
berikutnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan maka penghulu:
a. Menuliskan daftar pemeriksaan nikah (Model NB);
b. Masing masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III
dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah;
c. Dibaca dan dimana perlu diterjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh
yang bersangkutan;
d. Setelah dibaca kemudian ditanda tangani oleh yang diperiksa;
e. Penghulu mengisi buku catatan pemeriksaan nikah dalam rangka pelaksanaan
tertib administrasi;
f. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor
urut buku diatas dan kode desa serta tahun, dan selanjutnya ke tahan pemgumuman
kehendak nikah.
3. Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman setelah
persyaratan dipenuhi (dengan Model NC). Penghulu tidak boleh melaksanakan
pernikahan sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman.
4. Selama tenggang masa pengumuman kehendak nikah, penghulu memberikan
bimbingan kepada calon mempelai berupa kursus calon pengantin berupa ilmu
pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lainnya.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan calon mempelai supaya
memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai perempuan diberikan
suntikan tetanus toxoid.
5. Setelah masa pengumuna telah berlalu dan ditetapkan tanggal pelaksanan
pernikahan maka tahap selanjutnya adalah pelaksanakan akad nikah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Akad nikah dilangsungkan dibawah pengawasan/dihadapan penghulu apakah
dilaksanakan di balai nikah maupun di luar balai nikah;
b. Akta nikah dibaca, bila perlu diterjemahkan kedalam bahasa yang yang
dimengertimoleh yang bersangkutan dan para saksi; kemudian ditanda tangani oleh
suami, istri, wali nikah, saksi saksi dan penghulu pada model NB;
c. Penghulu membuatkan Buku Nikah (Model NA) rangkap dua dengan kode nomor
yang sama pada akta nikah;
d. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri;
e. Nomor yang ada ditengah model NB diberi nomor yang sama dengan nomor akta
nikah;
f. Akta nikah dan buku nikah harus di tanda tangani oleh Kepala KUA;
g. Jika mempelai seorang janda atau duda karena cerai talak atau cerai gugat,
penghulu memberitahukankepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai
bahwa janda/duda tersebut telah menikah lagi dengan menggunakan Model ND
rangkap dua yang selanjutnya Pengadilan Agama membubuhkan stempel dan
mengirimkan lembar kedua model ND kepada penghulu.
Prosedur pendaftaran dan pencatatan nikah seperti yang kita sebutkan diatas
sama sekali tidak melibatkan pembantu penghulu karena KUA Suralaga tidak lagi
menggunakan peran pembantu penghulu dan seluruh proses pendaftaran, pencatatan
hingga pelaksanaan akad nikah ditangani sepenuhnya oleh para penghulu KUA
kecamatan Suralaga. `
Hingga hari ini, hanya pendaftaran nikah yang masuk ke kantor Urusan Agama
Kecamatan Suralaga karena belum pernah kami temukan pendaftaran rujuk yang
masuk. Berikut kami sajikan fluktuasi jumlah nikah yang tercatat di KUA Suralaga
selama kurun 4 tahun terakhir dalam grafik.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan proses pendaftaran nikah
rujuk, maka KUA Suralaga telah mendistribusikan leaflet dan menempelkan papan
prosedur dan persyaratan nikah rujuk beserta besaranya biaya yang harus
dikeluarkan dan juga alur proses pengurusan pendaftran nikah rujuk.
2. Pendataan tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah
Pendataan Tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah adalah juga
termasuk kegiatan rutin setiap saat, dimana kami selalu melakukan up-date data setiap ada perkembangan
terkait dengan ikrar wakaf yang baru, perkembangan jumlah lembaga keagamaan
termasuk jumlah rumah ibadah yang sudah kami sajikan dihalaman sebelumnya.
Jumlah lokasi tanah wakaf secara keseluruhan diwailayah kecamatan Suralaga
secara keseluruhan adalah berjumlah 93 lokasi dengan luas keseluruhan berjumlah
533.848 m2. Dari sekian lokasi tanah wakaf, sebagaian besar bersertifikat yaitu
sekitar 51 lokasi. Disamping itu sampai hari ini terdapat 3 lokasi tanah wakaf
yang bermasalah dan sedanga dalam proses penyelesaian.
Lembaga keagamaan dan majlis taklim di Kecamatan Suralaga dan Brang Ene
berkembang dengan pesat seiring dengan diberikannya insentif bagi para penyuluh
agama baik oleh Pemerintah Pusat melalui DIPA Kementerian Agama Kabupaten
Sumbawa Barat maupun melalui DPA Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Jumlah lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kecamatan Suralaga sebanyak 64 (24 TPQ
& 40 lembaga Tradisonal) dan Brang ene sebanyak 10 (3 TPQ & 7 lembaga
Tradiosnal). Jumlah majlis taklim di Suralaga 21 dan brang ene 9 yang secara
detai kami sajikan pada
halaman lampiran. Sedangkan daftar para penyuluh agama honorer di Kecamatan Suralaga
dan Brang Ene adalah sebagai berikut:
Tabel.7. Nama Penyuluh Agama Honorer
di Kecamatan Suralaga
NO
|
NAMA
|
WILAYAH KERJA
|
KET
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
|||
21
|
|||
22
|
|||
23
|
|||
24
|
|||
25
|
|||
26
|
|||
27
|
|||
28
|
|||
29
|
|||
30
|
3. Pembinaan Keluarga Sakinah
Pembinaan Keluarga sakinah yang kami lakukan, dimulai dari proses pendataan
keluarga sakinah berdasarkan kriterianya yaitu Keluarga Pra Sakinah, Keluarga
Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III dan Keluarga Sakinah III
Plus. Pendataan Keluarga Sakinah berdasarkan kriteria yang ada sesungguhnya
bukanlah perkara mudah, sehingga data yang mungkin disajikan adalah data kasar
dengan tingkat validitas yang relatif rendah. Dalam mendata kelompok keluarga
sakinah, KUA Suralaga melakukan dengan pendekatan koordinasi terhadap berbagai
fihak antara lain, IPHI, Bazda Kabupaten, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah
Kecamatan dan melakukan telaah terhadap data sekunder yang dikeluarkan oleh BPS
Kabupaten.
Diantara kegiatan yang menjadi prioritas yang berkaitan dengan pembinaan
Keluarga Sakinah di Kecamatan Suralaga adalah:
1. Meningkatkan intensitas penyuluhan agama bagi para keluarga dalam berbagai
moment kegiatan kemasyarakatan;
2. Pemberian konseling keluarga;
3. Pembinaan remaja pra nikah bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Mahasiswa;
dan
4. Kursus calon pengantin yang diwajibkan bagi para calon pengantin.
Dalam setiap tahun, KUA Suralaga juga melakukan penilaian secara mandiri
contoh keluarga yang dianggap sebagai salah satu keluarga sakinah yang dapat
menjadi teladan bagi keluarga yang lain dan kami ajukan untuk mengikuti lomba
Keluarga Sakinah teladan tingkat Kabupaten Sumbawa Barat.
4. Melaksanakan Kursus Pra Nikah bagi Calon Pengantin
Kursus Pra Nikah atau pun bimbingan bagi calon pengantin adalah prasyarat
mutlak yang harus di penuhi oleh calon pengantin yang akan melangsunkan
pernikahan. Bimbingan ini kami lakukan untuk memastikan adanya pengetahuan
dasar sekitar kehidupan rumah tangga dalam tuntunan Agama Islam, pengetahuan
tentang ekonomi produktif bagi keluarga, termasuk juga pengetahuan kesehatan bagi
pasangan suami istri. Kursus bagi calon pengantin diberikan dalam masa tenggak
10 hari saat diumumkan kehendak nikah dari masing masing calon pengantin. Untuk
memastikan adanya kehidmatan prosesi pernikahan tanpa adanya kesalahan dalam
prosesi ijab dan kabul kamipun mengharuskan kehadiran wali nikah sebelum
pelaksanaan nikah dan memastikan kemampuannya untuk mengucapkan ijab dengan
lancar. Kursus bagi calon pengantin setaidaknya kami lakukan dengan harapan
untuk menurunkan tingkat permasalahan keluarga termasuk meminimalisir angka
perceraian akibat ketidak-fahaman para pihak tentang kehidupan keluaraga.
5. Pembinaan Nazir
Pembinaan Nazir pada prinsipnya secara umum tidak kami lakukan dengan
mengumpulkan para nazir secara kolektif seperti halnya yang dilakukan oleh
penyelenggara zakat dan wakaf kantor Kemenang Kabupaten, namun lebih kepada
pembinaan secara personal bagi konsultasi para nazir yang mengharapkan beberapa
bantuan terkait dengan persoalan perwakafan yang mereka hadapi di lapangan.
Munculnya beberapa tanah wakaf yang bermsalah diantaranya disebabkan oleh masih
lemahnya pemahaman para nazir akan benda wakaf. Jika mengacu kepada jumlah
tanah wakaf, maka jumlah nazir di Kecamatan Suralaga hampir mencapai empat
ratusan orang dan jumlah yang masih minim bagi nazir lembaga. Pembinaan bagi
nazir juga dilakukan dilapangan secara langsung ketika tim dari KUA Suralaga
turun untuk mendata dan melihat perkembangan terakhir tanah wakaf.
Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kepala KUA juga memberikan
pembinan secara langsung dan membekali nazir dengan buku yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban para nazir ketika wakif datang menyampaikan akta ikrar wakaf
dan disaat Kepala KUA mengeluarkan surat penetapan nazir bagi harta wakaf yang
baru diikrarkan oleh wakif.
6. Pembinaan Badan Amil Zakat Kecamatan
Selama ini di kabupaten Sumbawa Barat tidak pernah dibentuk badan Amil Zakat di tingkat
kecamatan namun hanya di tingkat Kabupaten saja. Ditingkat kecamatan hanya unit
pengumpul zakat baik di lingkungan kantor maupun dikomunitas tertentu seperti komunitas pedagang, petani dan sebagainya. Sungguhpun
demikian, peran KUA Kecamatan Suralaga di bidang pembinaan zakat tidaklah
minim. Pegawai KUA kecamatan Suralaga senantiasa bekerjasama dengan Bazda
Kabupaten dalam mensosiaalisasikan kewajiban zakat kepada para muzakky dari
berbagai kelompok, termasuk pelibatan pegawai dalam pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada para mustahik, seperti contoh aktifitas distribusi zakat yang dimuat dalam foto
diatas. Jika mengacu kepada data tahunan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 lalu, jumlah mustahik dari asnaf fakir dan miskin di Sumbawa
Barat mencapai kisaran 3200 mustahik. Data mustahik fakir dan miskin tahun 2011
dikecamatan Suralaga dan Brang Ene adalah sebagai berikut:
Tabel. 9. Data Mustahik Kecamatan Suralaga
No
|
Kelurahan / Desa
|
Jumlah Mutahik/ Ket
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
6
|
||
7
|
||
8
|
||
9
|
||
10
|
||
11
|
||
12
|
||
13
|
||
14
|
||
15
|
||
16
|
||
17
|
||
18
|
||
19
|
||
20
|
||
21
|
||
7. Pembinaan Manajemen Pengelolaan Masjid
Pembinaan manajemen masjid selama dua tahun terakhir ini tidak hanya kami
arahkan pada pembenahan administrasi masjid dan sebagainya, namun yang
perhatian utama adalahlebih banyak kami fokuskan pada sosialisasi penertiban
arah kiblat dan memberikan bantuan secara langsung bagi masjid yang ingin
melihat dan memperbaiki arah kiblatnya. Selain pembinaan tentang arah kiblat,
pada tahun ini pula kami bekerja sama dengan lembaga dakwah yang merupakan
Oranisasi Non Pemerintah dalam melaksanakan pelatihan imamah bagi para imam
masjid sebagai upaya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang beberapa
hukum tentang imam dan memperbaiki beberapa bacaan shalat yang belum tepat yang
sering diucapkan dalam praktek menjadi imam shalat sehari hari. Sejak 2011
hingga awal 2012 tercatat ada sekitar 20 masjid yang telah kami bantu dalam
mengukur kembali arah kiblatnya.
8. Bimbingan dan Pembinaan Jama’ah Haji
Bimbingan dan pembinaan jama’ah calon haji adalah merupakan agenda rutin
tahunan yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga. Program ini
senantiasa kami lakukan dengan bekerjasam dengan berbagai fihak yang terkait
seperti Persaudaraan Djama’ah Haji Indonesia, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumbawa Barat dan juga Rumah Sakit Umum Sumbawa Barat di Suralaga.
Bimbingan kami lakukan secara berkala dan dengan berbagai strategi seperti
adanya pembinaan kolektif dan kelompok binaan yang terdiri dari kelompok kecil
calon jama’ah haji dengan penyampaian materi yang paripurna baik yang berkaitan
dengan ahkam haji ataupun yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya arab
termasuk mengenalkan semua aktifitas yang akan dilalaui jama’ah haji ssejak
keberangkatan hingga kepulangan kembali ketanah air.
Prediksi jumlah jama’ah haji asal kecamatan Suralaga dan Brang Ene dari
tahun 2012 hingga sepuluh
tahun akan datang kami sajikan dalam grafik berikut:
9. Pembinaan Ibadah Sosial
Pembinaan Ibadah sosial selama ini kami lakukan dengan
menyampaikan bantuan dana bergulir yang sudah disiapkan melalui DIPA Kemenag
Kabupaten Sumbawa Barat. Dana bergulir tersebut kami sampaikan secara bersama
sama kepada kelompok keluarga miskin produktif secara berkelompok yang
melaksanakan jenis usaha produktif tertentu.
Tidak hanya terbatas pada penyampaian dana
bergulir, namun juga senantiasa dilakukan pembinaan ekonomi usaha produktif
yang mandiri dan berkelanjutan termasuk menyampaikan sosialisasi tentang
pentingnya sertfikasi halal bagi produk olahan makanan yang dibuat oleh
indudtri rumahan dan membantu mereka dalam peneribitan sertfikat halal.
Sebagai upaya untuk menciptakan efektivitas dan
profesonalisme kerja dalam setiap jenis pelayanan yang kami berikan kepada
masyarakat, maka kami meyodorkan janji pelayanan yang menjadi pijakan kerja
yang cepat, tuntas dan bermartabat dengan membuat standar operasional bagi
semua jenis pelayanan dan membuat standar waktu pelayanan bagi semua jenis
pelayanan seperti yang tertuang dalam table standar waktu pelayanan dibawah
ini:
Tabel. 10. Standar Waktu Pelayanan di Kantor urusan
Agama Kecamatan Suralaga
No
|
Jenis Pelayanan
|
Standar Waktu
pelayanan
|
Keterangan
|
1
|
Pendaftaran Nikah Rujuk dan
legalisasi NR
|
10 Menit
|
|
2
|
Pendidikan Pra sakinah dan
Pembinaan Keluarga Sakinah
|
30 Menit
|
|
3
|
Konsultasi dan Penasehatan
Problematika Keluarga
|
20 Menit
|
Tergantung
permasalahan
|
4
|
Konsultasi Zakat
|
20 Menit
|
dilanjutkan ke
garazawa
|
5
|
Konsultasi Produk Halal
|
15 Menit
|
|
6
|
Konsultasi Wakaf dan
pengurusan AIW
|
25 Menit
|
|
7
|
Konsultasi Kemasjidan
|
15 Menit
|
|
8
|
Konsultasi arah Kiblat
|
15 Menit
|
|
9
|
Konsultasi haji
|
10 menit
|
Dilanjutkan ke
PHU
|
10
|
Konsultasi Waris
|
15 Menit
|
F. PENUTUP
Demikian
Profil singkat tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga Sumbawa Barat.
semoga dapat menjadi pembuka informasi bagi siapa saja yang ingin memahami
tentang KUA Suralaga . melalaui profil ini pula, kiranya diketahui bahwa masih
banyak kekurangan dalam proses kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,
untuk itu kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai fihak dalam
menyempurnakan proses pelayanan sehingga pelayanan yang baik dan prima seperti
yang kita harapkan dapat segera terwujud. Jazakumullah Khairan
Katsiran….
PROFIL KUA KECAMATAN SURALAGA
4/
5
Oleh
yots