Thursday, 11 April 2019

PROFIL KUA KECAMATAN SURALAGA

PROFIL KUA SURALAGA

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
      Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1  tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Kementerian Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Nusa Tenggara Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan NTB sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa dan berdaya saing, maka Kementerian Agama  Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah  profil KUA kecamatan Suralaga  disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti  penilaian KUA Teladan Tahun

B. Dasar Hukum
      Penyusunan profil KUA Kecamatan Suralaga Kab.Lombok Timur yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Suralaga didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin  dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA Teladan  yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.          Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.          Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.          Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.          Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.          Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.          Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk  penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7.          PMA No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Pertikal Kemenag RI
8.          PMA no 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
C. Maksud Dan Tujuan
      Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Suralaga  itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian  yang dilaksanakan  oleh tim penilai KUA percontohan.
      Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.    Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga  tentang kondisi riil KUA Kecamatan Suralaga
2.    Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. NTB.
3.    Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Suralaga sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.    Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA  Kecamatan Suralaga dan apa yang akan direncanakan ke depan

D. Visi, Misi Moto danJanji Pelayanan
1.  VISI, MISI
            a. VISI
                Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah:
               “Mewujudkan Masyarakat Suralaga yang Religius dalam Ridha Allah SWT”
           b.  MISI
        Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah:
1.   Menumbuh kembangkan semangant keislaman secara kaffah dalam semua aspek kehidupan masyarakat
2.   Menertibkan pelaksanaan administrasi perkantoran & urusan agama Islam dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
3.   Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat  secara berkesinambungan.

MOTTO
“ SMART”
SIMPLE,MEMUASKAN, AKUNTABEL, RAPI DAN TRASNFARAN.

JANJI PELAYANAN
“ CEPAT, TEPAT, RAMAH, JUJUR, AMANAH  DAN BERMARTABAT  

KODE ETIK PEGAWAI KUA SURALAGA

1.        MENJUNGJUNG TINGGI PERSATUAN DAN KESATUAN
2.        MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
3.        BEKERJA DENGAN NIAT IBADAH , JUJUR, ADIL, DAN AMANAH
4.        MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOVATIF
5.        SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KORP




SENDI-SENDI PELAYANAN PRIMA
KUA SURALAGA KAB.  LOMBOK TIMUR NTB

SEDERHANA :
 MUDAH DAN TIDAK BERBELIT
EFISIEN :
( PERSYARATAN SAJA YANG DIMINTA)
JELAS & PASTI:
( PROSEDUR-SYARAT-BIAYA-WAKTU)
EKONOMIS :
( BIAYA SESUAI ATURAN )
AMAN:
( NYAMAN-ADA KEPASTIAN HUKUM )
KEADILAN MERATA:
( DISTRIBUSI MERATA DAN ADIL )
TERBUKA:
( INFORMASI TERBUKA BAIK DIMINTA /TIDAK )
TEPAT WAKTU:
( SELESAI TEPAT WAKTU )
















































BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN SURALAGA
A.    GAMBARAN UMUM KECAMATAN SURALAGA
Kecamatan Suralaga adalah salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan salah satu Kecamatan di Kab.Lotim di wilayah Provinsi  Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2004. Suralaga sendiri adalah merupakan dari Kabupaten Lombok Timur dan menjadi pusat administrasi pemerintahan Tingkat Kecamatan
Luas Wilayah Kecamatan Suralaga adalah 2.702Ha (27,02 Km), yang sebagian besar penggunaan lahannya adalah digunakan untuk wilayah pertanian. Batas wilayah Kecamatan Suralaga adalah seperti tertuang dalam tabel   berikut:
Tabel. 1. Batas Wilayah Kecamatan Suralaga
Batas
Wilayah
Sebelah Timur
Kecamatan Labuhan Haji
Sebelah Barat
Kecamatan Sukamulia
Sebelah Utara
Kec. Aikmel
Sebelah Selatan
Kecamatan Selong
Sumber: Profil Kecamatan Suralaga

Jumlah  Penduduk Kecamatan Suralaga adalah sebayak 67.863 jiwa dengan komposisi 32.133  laki laki dan 35.730  perempuan. Jumlah kepala keluarga sebanyak 21.156 KK dengan tingkat kepadatan penduduk sebanyak 1.800 jiwa per km . Secara Etnik dan garis keturunan, secara umum penduduk Kecamatan Suralaga sebagian besar adalah masyarakat asli suku Sasak
Dari sisi pekerjaan,  walaupun lahan yang dimanfaatkan lebih banyak untuk wilayah pertanian, namun mata pencaharian  penduduk Kecamatan Suralaga yang paling banyak adalah Petani dan  bekerja sebagai pengusaha kecil dan menengah  .
Dari sisi agama, mayoritas penduduk Kecamatan Suralaga adalah beragama Islam  dengan porsentase 100 %. Komposisi Penduduk kecamatan Suralaga berdasarkan Agama dan Kepercayaan kami sajikan dalam tabel berikut:

Tabel. 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Komposisi Agama
Agama
Laki laki
Perempuan
Islam
32.133 orang
35.730 orang
Sumber: Profil Kecamatan Suralaga
Secara umum masyarakat Kecamatan Suralaga adalah penduduk yang religius yang dapat dilihat dari antusiasme masyarakat terhadap aktifitas keagamaan baik yang ritual maupun dari gambaran kegiatan sosio kultur yang sangat lekat dengan spirit keagamaan. Terkait dengan jumlah sarana peribadatan di Kecamatan Suralaga dapat dilihat pada table berikut:



Tabel. 3. Jumlah Prasaran Peribadatan
No
Prasarana Peribadatan
Jumlah
1.
Masjid
53    buah
2.
Langgar/Surau/Mushalla
50   buah
3.
Gereja Kristen Protestan
-          buah
4.
Gereja Katolik
-          buah
5.
Wihara
-          buah
6.
Pura
-          buah
7.
Klenteng
-          buah
                    Sumber: Profil Kecamatan Suralaga

Dari sisi pendidikan, secara umum masyarakat Suralaga pernah mengenyam bangku sekolah dan sangat sedikit yang tidak pernah merasakan pendidikan formal walaupun hanya sebatas di tingakat pendidikan dasar. Bahkan hampir jarang kita temukan masyarakat yang masih buta aksara. Dari sisi pendidikan pendudukan Kecamatan Suralaga akan kami sajikan secara ringkas dalam tabel berikut: 
Tabel. 4. Jumlah Penduduk berdasarkan jenjang pendidikan
Tingkat Pendidikan
Laki Laki
Perempuan
Tamat SD Sederajat
Tamat SMP Sederajat
Tamat SMA Sederajat
Tamat Diploma
Tamat sarjana S1
Tamat Sarjan S2
Tamat Sarjana S 3
Usia 3 sampai 18 tahun sedang sekolah
Usia 18 sampai 56 tahun tidak pernah sekolah


B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SURALAGA

Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga merupakan Kantor Urusan Agama yang telah berdiri puluhan tahun yang lalu dan relatif menjadi Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Jika menelisik kepada dokumen dokumen pencatatan pernikahan maka, Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga telah ada sejak tahun 2004. Sejak berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga memiliki wilayah kerja yang relatif luas yaitu meliputi Lima belas Desa Yang tersebar di Wilayah Kecamatan Suralaga.  

Tabel.5. Desa dalam Wilayah Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga

No
Desa
Luas Wilayah
Suralaga
Tumbuh Mulia
Dasan Borok
Gerung Permai
Anjani
Gapuk
Bintang Rinjani
Paok Lombok
Tebaban

Selama sekian tahun, beberapa sosok  yang telah berperan aktif dalam mengembangkan dan memimpin Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga adalah:
1.      Drs.H. Azhar
2.      H.LL.Ahmad Rifai
3.      Mukhlisin, S.PdI
4.    H.Supardi

Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga berdiri diatas tanah yang luasnya sekitar  8 are yang berlokasi di dijalan Dasan Tumbu-Suralaga no. 6 Suralaga. Lokasi kantor Kantor Urusan Agama Suralaga berada pada jalan utama yang merupakan sentra beberapa kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur dan beberapa kantor institusi lainnya.
Sekalipun telah dibangun beberapa puluh tahun silam, namun kondisi fisik Kantor Urusan Agama  kecamatan Suralaga tidak terlihat layaknya bangunan tua, bahkan tetap terlihat menawan dan tertata baik dalam kondisi nyaman. Hal tersebut disebabkan perawatan yang berkesinambungan dan beberapa renovasi yang kerap dilakukan sehingga kondisi fisik Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga tetap dalam kondisi baik. Bangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga terdiri dari beberapa ruangan dan fasilitas pendukung yaitu ruangan kepala, ruangan penghulu, ruangan tata usaha, ruang tamu, ruang nikah, toilet dan juga fasilitas musahalla yang berdiri sendiri di samping bangunan kantor induk. Untuk menjamin pelayanan yang cepat, nyaman dan memuaskan masyarakat, maka fasilitas perkantoran telah dibenahi dengan menggunakan fasilitas kerja yang modern seperti perangkat PC, laptop, internet dan sebagainya, ruangan yang dipernyaman dengan pendingin ruangan, ruang tunggu yang menyenangkan, taman yang asri dan lainnya yang akan di sebutkan detail tentang kondisi inventaris kantor dihalaman lampiran. 


     C.    TUPOKSI, URAIAN KERJA  & PROGRAM KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SURALAGA

TUGAS POKOK
Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
URAIAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
1.       Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2.       Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.       Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

URAIAN TUGAS  KEPALA KUA
Uraian Tugas Kepala KUA diatur dalam keputusan menteri Agama Nomor 73 Tahun 1996 sebagai berikut:
1.      Melaksanakan tugas kantor kementerian Agama Kabupaten di bidang Agama Islam dalam wilayah kecamatan
2.      Membantu pelaksanaan tugas pemerintah ditingkat kecamatan khususnya dibidang agama
3.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas KUA
4.      Melaksanakan tugas koordinasi dengan pengawas pendidikan Agama Islam, penyuluh dan penghulu, bekerjasama dengan instansi terkait yang erat hubungannnya dengan KUA selaku PPN dan PPAIW. 

PROGRAM DAN KEGIATAN KUA KECAMATAN SURALAGA
Program dan Kegiatan KUA Suralaga yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenag  Kabupaten Lombok Timur  periode 2010 – 2015 adalah: 
     1.      Melaksanakan administrasi pencatatan nikah rujuk;
     2.      Melaksanakan Pendataan tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah;
     3.      Melaksanakan Pemibinaan Keluarga Sakinah;
     4.      Melaksanakan Kursus Pra Nikah;
     5.      Melaksanakan Pembinaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N); 
     6.      Melaksanakan Pembinaan Nazir;  
     7.      Melaksanakan Pembinaan  Badan Amil Zakat Kecamatan;
     8.      Melaksanakan Pembinaan manajemen pengelolaan masjid;
     9.      Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan jama’ah haji;  
     10.  Melaksanakan Pembinaan ibadah sosial;  
     11.  Pembinaan Syariah
Diantara program yang tertuang dalam renstra tersebut terdapat beberapa program unggulan atau sub kegiatan unggulan dari setiap program kerja yang antara lain adalah pembenahan sistem dalam pengadministrasian nikah rujuk dan adminitarasi lainnya, termasuk pembenahan sistem kerja yang lebih sistematis, cepat dan dengan dukunagan pengarsipan yang baik. Disamping itu program unggulan lainnya adalah pembenahan pola kursus catin dan pembinaan remaja pranikah serta pembinaan pengelolaan masjid, terutama sekali yang berkaitan dengan pemberian pemahaman dan bantuan pengukuran arah kiblat. Kesemua hal tersebut akan kami sampaikan lebih lanjut dalam pembahasan gambaran pelaksanaan kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga.
Untuk menyukseskan pelaksanaan program kerja yang telah kita sebutkan dilakukanlah beberapa pendekatan strategi yaitu:
1.      Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait semua proses dan persyaratan dari berbagai jenis  pelayanan serta penerangan seputar hukum perkawinan, keluarga sakinah, perwakafan, zakat dan lainnya. 
2.      Peningkatan kualitas pelayanan dengan menerapkan beberapa standar operasional dari setiap jenis pelayanan.
3.      Peningkatan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi pelayanan dengan berbagai orientasi, diklat dan sebagainya terkait berbagai bidang pelayanan.
4.      Melakukan koordinasi multifihak guna mempermudah pelaksanaan berbagai program kerja.
D.    PERSONALIA DAN STRUKTUR ORGANISASI KUA SURALAGA
Jumlah Pegawai yang ditempatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga jika didasarkan pada ketentuan minimal jumlah pegawai Kantor Urusan Agama yaitu sebanyak 6 orang PNS, maka jumlah pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga masih relatif sedikit dimana hanya berjumlah 5 orang PNS saja. Keterbatasan Pegawai yang diikuti dengan wilayah kerja yang relatif luas di KUA Suralaga pada gilirannya memaksa seorang personil untuk memegang multi peran dan tugas.
Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga kami susun sebagai berikut:
Bagan. 1. Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama Kec. Suralaga
KEPALA KUA
MUKHLISIN, S.Pd.I
197305072005011003



PENGHULU
1.  SYAIFULLAH, S.Ag
     NIP:
2


PENYULUH AGAMA

SURIATUN, S.Ag


DOKTIK/ TATA USAHA
ETY SUSANTI
NIP: 196512311988032008

KEPENGHULUAN
FATHURRAHMAN, SHI., M.Pd
NIP: 197908082005011005

KEMASJIDAN
ABDUL MANAN, SHI
NIP: 198310142008011002

ZAWAIBSOS
ABDUL MANAN, SHI
NIP: 197510012009012004

PEMBINAAN SYARI”AH
FATHURRAHMAN, SHI., M.Pd
NIP: 197908082005011005






Jika Merujuk kepada gambar bagan struktur organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga diatas dapat kita lihat bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang ditangani oleh beberapa personalia yang sama, bahkan terdapat pekerjaan yang spesifik ditangani oleh tenaga fungsional tertentu tetapi belum masih dalam keadaan lowong hingga saat ini. Keterbatasan jumlah karyawan memang masih menjadi masalah yang sedikit tidak berdampak langsung pada proses pelayanan. Sungguhpun demikian, spirit untuk memberikan pelayanan terbaik membuat kami untuk senantiasa memberikan yang terbaik walaupun dalam jumlah persolia yang terbatas.
Personalia yang ditempatkan sebagai pegawai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga adalah seperti yang tertuang dalam tabel berikut:

Tabel. 6. Susunan Personalia Kantor Urusan Agama Kec. Suralaga tahun 2017
NO
NAMA
NIP
JABATAN
1
MUHKLISIN, S.PdI
Kepala KUA
2
Drs.H.Khairi
Penyuluh
3
Syaifullah
Penghulu
4
Suriatun
Penyuluh
5
Hj.Rohayati, S.HI
Staf JFU
6

Personalia yang tersebut diataslah yang kita tempatkan untuk melakukan pekerjaan pokok sesuai dengan tupoksi masing masing dan juga kita berikan pekerjaan tambahan pada bidang tertentu seperti yang kami sebutkan pada bagan struktur organisasi KUA Kecamatan Suralaga. Untuk sekedar meringankan dan membantu pekerjaan yang ditangani oleh jumlah personalia yang terbatas maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga telah mengangkat beberapa tenaga honorer sebagai pembantu pelayanan administrasi dan petugas kebersihan kantor.
Berikut kami sajikan uraian tugas staff Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga
1.      Uraian tugas Penghulu
a.       Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
b.      Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
c.       Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran nikah/rujuk;
d.      Mengolah dan memperifikasi data catin;
e.       Menyiapkan bukti pendaftaran nikah rujuk;
f.       Membuat materi pengumuman nikah/rujuk;
g.      Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman nikah;
h.      Memimpin pelaksanaan akad nikah;
i.        Menerima dan melaksanakan taukil wali
j.        Member khutbah/nasehat/doa nikah;
k.      Memandu pembacaan sigat taklik talak;
l.        Mengumpulkan data kasus nikah;
m.    Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah;
n.      Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
o.      Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
p.      Membentuk kader Pembina keluarga sakinah;
q.      Melatih kader Pembina keluarga sakinah;
r.        Melakukan konseling kelompok keluarga sakinah;
s.       Memantau mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
t.        Melakukan koordinasi lintas sektoral dibidang kepenghuluan
Sedangkan tugas bidang kepenghuluan dan bimbingan perkawinan adalah:
a.       Menyelesaikan duplikat nikah rujuk;
b.      Memberikan pembinaan kepada pembantu penghulu;
c.       Mengusahakan dan Meningkatkan mutu khutbah nikah;
d.      Menangani pengumuman kehendak nikah (NC)
e.       Menevaluasi kondisi stok buku nikah;
f.       Mengerjakan akta nikah dan kutipannya, pencatatan rujuk dan kutipannya;
g.      Selaku sekretaris BP4 dan mendampingi kepala KUA selaku ketua BP4 kecamatan dalam memberikan bimbingan organisasi BP4
h.      Menyelenggarakan administrasi BP4. 
2.      Uraian Tugas Staff Doktik/tata usaha
a.       Menerima surat surat masuk dan mengirimkan surat surat keluar serta mengagendakan dalam buku agenda
b.      Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengetikan, penggandaan dan penyaampaian surat surat
c.       Meneruskan surat surat sesuai dengan disposisi kepala KUA
d.      Mengatur dan menyia pkan daftar hadir pegawai
e.       Menyiapkan dan mengerjakan semua laporan KUA
f.       Mengatur dan menertibkan arsip-arsip khuasusnya arsip nikah rujuk
g.      Mengerjakan laporan sesuai kebutuhan terutama laporan bulanan
3.      Uraian tugas Bendahara
a.        Melakukan fungsi ketata-usahaan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perkantoran
b.      Membantu dan menyetorkan dana PNBP NR calon pengantin kepada Negara
c.       Membantu dalam pembayaran pajak dari setiap kegiatan yang terkena pajak kepada Negara
d.      Menyampaikan laporan pengelola keuangan secara berkala
e.       Melakukan tugas lain yang diberikan atasan
f.       Melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada atasan

4.      Uraian Tugas Staff Honorer
Secara umum tugas dari karyawan honorer dipilah menjadi 2 hal yaitu:
a.       Membantu dalam penerimaan, pengolahan dan pengarsipan surat, termasuk membantu dalam mendistribusikan suarat surat KUA.
b.      Membantu dalam pelayanan kebersihan dan kerumah-tanggaan KUA.

E.     GAMBARAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Dari beberapa program kerja Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga baik yang tersebut dalam Rencana Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat maupun  yang tertuang dalam Rencana Kinerja Tahunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga dimana sebagian besar adalah merupakan pekerjaan yang berkenaan dengan rutinitas pemberian pelayanan umum dibidang pernikahan dan urusan agama Islam lainnya, dapat kami sampaikan beberapa gambaran pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
1.      Administrasi pencatatan nikah rujuk
Admnistrasi pencatatan nikah dan rujuk adalah merupakan pekerjaan utama dan bersifat sangat rutin. Dibidang ini kami senantiasa mengupayakan sebuah tatanan administrasi pencatatan yang tidak hanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indosesia, namun juga diperkuat dengan pemenuhan beberapa dokumen yang kami anggap penting dari setiap catin yang didasarkan pada perbedaan kondisi yang muncul dari setiap catin. Untuk meyakinkan adanya sebuah proses administrasi pencatatan nikah rujuk yang baik, maka pemeriksaan secara internal maupun dari Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Timur menjadi suatu keniscayaan untuk dilakukan secara berkala.
Dalam melakukan pengadministrasian nikah, maka Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga telah menetapkan prosedur standar pendaftaran nikah dengan pejelasan alur nikah dan persyaratan sebagai berikut:
1.      Calon pengantin dan atau  wali menyampaikan surat pemberitahuan kehendak nikah dengan membawa beberapa persaratan yaitu:
a.       Surat persetujuan calon mempelai (Model N3);
b.      Surat keterangan asal usul (Model N2) yang dibuktikan dengan  copy Akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dicocokkan dengan surat surat lain yaitu foto copy KTP dan juga Ijazah terakhir kalau diperlukan;
c.       Surat keterangan tentang orang tua yang dibuktikan dengan copy kartu keluarga (Model N4);
d.      Surat keterangan untuk nikah (Model N1);
e.       Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota TNI/Polri;
f.       Akta Cerai jika seorang mempelai janda/duda cerai;
g.      Surat kematian suami atau istri jika seseorang calon mempelai janda/duda mati;
h.      Surat izin dan dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 pasal (2) s/d (6) dan pasal 7 ayat (2);
i.        Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari sejak pengumuman;
j.        Surat keterangan tidak mampu dari desanya bagi meraka yang tidak mampu;
k.      Pasport, surat izin dari kedutaan dan surat status dari catatan sipil negaranya bagi calon mempelai warga negara asing; 
2.      Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas pernikahan yang disampaikan oleh calon mempelai dan atau walinya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan ditemukan bahwa berkas tersebut tidak memenuhi standart hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, maka penghulu harus menolak pelaksanaan pernikahan dengan memberikan surat penolakan dan alasan penolakannya (Model N9), jika memenuhi persyaratan maka dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan maka penghulu:
a.       Menuliskan daftar pemeriksaan nikah (Model NB);
b.      Masing masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah;
c.       Dibaca dan dimana perlu diterjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan;
d.      Setelah dibaca kemudian ditanda tangani oleh yang diperiksa;
e.       Penghulu mengisi buku catatan pemeriksaan nikah dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi;
f.       Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku diatas dan kode desa serta tahun, dan selanjutnya ke tahan pemgumuman kehendak nikah.
3.      Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi (dengan Model NC). Penghulu tidak boleh melaksanakan pernikahan sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman.
4.      Selama tenggang masa pengumuman kehendak nikah, penghulu memberikan bimbingan kepada calon mempelai berupa kursus calon pengantin berupa ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lainnya. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai perempuan diberikan suntikan tetanus toxoid.
5.      Setelah masa pengumuna telah berlalu dan ditetapkan tanggal pelaksanan pernikahan maka tahap selanjutnya adalah pelaksanakan akad nikah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Akad nikah dilangsungkan dibawah pengawasan/dihadapan penghulu apakah dilaksanakan di balai nikah maupun di luar balai nikah;
b.      Akta nikah dibaca, bila perlu diterjemahkan kedalam bahasa yang yang dimengertimoleh yang bersangkutan dan para saksi; kemudian ditanda tangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi saksi dan penghulu pada model NB;
c.       Penghulu membuatkan Buku Nikah (Model NA) rangkap dua dengan kode nomor yang sama pada akta nikah;
d.      Buku nikah diberikan kepada suami dan istri;
e.       Nomor yang ada ditengah model NB diberi nomor yang sama dengan nomor akta nikah;
f.       Akta nikah dan buku nikah harus di tanda tangani oleh Kepala KUA;
g.      Jika mempelai seorang janda atau duda karena cerai talak atau cerai gugat, penghulu memberitahukankepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai bahwa janda/duda tersebut telah menikah lagi dengan menggunakan Model ND rangkap dua yang selanjutnya Pengadilan Agama membubuhkan stempel dan mengirimkan lembar kedua model ND kepada penghulu.
Prosedur pendaftaran dan pencatatan nikah seperti yang kita sebutkan diatas sama sekali tidak melibatkan pembantu penghulu karena KUA Suralaga tidak lagi menggunakan peran pembantu penghulu dan seluruh proses pendaftaran, pencatatan hingga pelaksanaan akad nikah ditangani sepenuhnya oleh para penghulu KUA kecamatan Suralaga. `
Hingga hari ini, hanya pendaftaran nikah yang masuk ke kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga karena belum pernah kami temukan pendaftaran rujuk yang masuk. Berikut kami sajikan fluktuasi jumlah nikah yang tercatat di KUA Suralaga selama kurun 4 tahun terakhir dalam grafik.

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan proses pendaftaran nikah rujuk, maka KUA Suralaga telah mendistribusikan leaflet dan menempelkan papan prosedur dan persyaratan nikah rujuk beserta besaranya biaya yang harus dikeluarkan dan juga alur proses pengurusan pendaftran nikah rujuk.

2.      Pendataan tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah
Pendataan Tanah wakaf, lembaga keagamaan dan rumah ibadah adalah juga termasuk kegiatan rutin setiap saat, dimana kami selalu melakukan up-date data setiap ada perkembangan terkait dengan ikrar wakaf yang baru, perkembangan jumlah lembaga keagamaan termasuk jumlah rumah ibadah yang sudah kami sajikan dihalaman sebelumnya.
Jumlah lokasi tanah wakaf secara keseluruhan diwailayah kecamatan Suralaga secara keseluruhan adalah berjumlah 93 lokasi dengan luas keseluruhan berjumlah 533.848 m2. Dari sekian lokasi tanah wakaf, sebagaian besar bersertifikat yaitu sekitar 51 lokasi. Disamping itu sampai hari ini terdapat 3 lokasi tanah wakaf yang bermasalah dan sedanga dalam proses penyelesaian.
Lembaga keagamaan dan majlis taklim di Kecamatan Suralaga dan Brang Ene berkembang dengan pesat seiring dengan diberikannya insentif bagi para penyuluh agama baik oleh Pemerintah Pusat melalui DIPA Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat maupun melalui DPA Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Jumlah lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kecamatan Suralaga sebanyak 64 (24 TPQ & 40 lembaga Tradisonal) dan Brang ene sebanyak 10 (3 TPQ & 7 lembaga Tradiosnal). Jumlah majlis taklim di Suralaga 21 dan brang ene 9 yang secara detai  kami sajikan pada halaman lampiran. Sedangkan daftar para penyuluh agama honorer di Kecamatan Suralaga dan Brang Ene adalah sebagai berikut:




Tabel.7. Nama Penyuluh Agama Honorer
di Kecamatan Suralaga
NO
NAMA
WILAYAH KERJA
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

3.      Pembinaan Keluarga Sakinah
Pembinaan Keluarga sakinah yang kami lakukan, dimulai dari proses pendataan keluarga sakinah berdasarkan kriterianya yaitu Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III dan Keluarga Sakinah III Plus. Pendataan Keluarga Sakinah berdasarkan kriteria yang ada sesungguhnya bukanlah perkara mudah, sehingga data yang mungkin disajikan adalah data kasar dengan tingkat validitas yang relatif rendah. Dalam mendata kelompok keluarga sakinah, KUA Suralaga melakukan dengan pendekatan koordinasi terhadap berbagai fihak antara lain, IPHI, Bazda Kabupaten, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kecamatan dan melakukan telaah terhadap data sekunder yang dikeluarkan oleh BPS Kabupaten.
Diantara kegiatan yang menjadi prioritas yang berkaitan dengan pembinaan Keluarga Sakinah di Kecamatan Suralaga adalah:
1.      Meningkatkan intensitas penyuluhan agama bagi para keluarga dalam berbagai moment kegiatan kemasyarakatan;
2.      Pemberian konseling keluarga;
3.      Pembinaan remaja pra nikah bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Mahasiswa; dan
4.      Kursus calon pengantin yang diwajibkan bagi para calon pengantin.
Dalam setiap tahun, KUA Suralaga juga melakukan penilaian secara mandiri contoh keluarga yang dianggap sebagai salah satu keluarga sakinah yang dapat menjadi teladan bagi keluarga yang lain dan kami ajukan untuk mengikuti lomba Keluarga Sakinah teladan tingkat Kabupaten Sumbawa Barat. 




4.      Melaksanakan Kursus Pra Nikah bagi Calon Pengantin
Kursus Pra Nikah atau pun bimbingan bagi calon pengantin adalah prasyarat mutlak yang harus di penuhi oleh calon pengantin yang akan melangsunkan pernikahan. Bimbingan ini kami lakukan untuk memastikan adanya pengetahuan dasar sekitar kehidupan rumah tangga dalam tuntunan Agama Islam, pengetahuan tentang ekonomi produktif bagi keluarga, termasuk juga pengetahuan kesehatan bagi pasangan suami istri. Kursus bagi calon pengantin diberikan dalam masa tenggak 10 hari saat diumumkan kehendak nikah dari masing masing calon pengantin. Untuk memastikan adanya kehidmatan prosesi pernikahan tanpa adanya kesalahan dalam prosesi ijab dan kabul kamipun mengharuskan kehadiran wali nikah sebelum pelaksanaan nikah dan memastikan kemampuannya untuk mengucapkan ijab dengan lancar. Kursus bagi calon pengantin setaidaknya kami lakukan dengan harapan untuk menurunkan tingkat permasalahan keluarga termasuk meminimalisir angka perceraian akibat ketidak-fahaman para pihak tentang kehidupan keluaraga.

5.      Pembinaan Nazir
Pembinaan Nazir pada prinsipnya secara umum tidak kami lakukan dengan mengumpulkan para nazir secara kolektif seperti halnya yang dilakukan oleh penyelenggara zakat dan wakaf kantor Kemenang Kabupaten, namun lebih kepada pembinaan secara personal bagi konsultasi para nazir yang mengharapkan beberapa bantuan terkait dengan persoalan perwakafan yang mereka hadapi di lapangan. Munculnya beberapa tanah wakaf yang bermsalah diantaranya disebabkan oleh masih lemahnya pemahaman para nazir akan benda wakaf. Jika mengacu kepada jumlah tanah wakaf, maka jumlah nazir di Kecamatan Suralaga hampir mencapai empat ratusan orang dan jumlah yang masih minim bagi nazir lembaga. Pembinaan bagi nazir juga dilakukan dilapangan secara langsung ketika tim dari KUA Suralaga turun untuk mendata dan melihat perkembangan terakhir tanah wakaf.   
Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kepala KUA juga memberikan pembinan secara langsung dan membekali nazir dengan buku yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para nazir ketika wakif datang menyampaikan akta ikrar wakaf dan disaat Kepala KUA mengeluarkan surat penetapan nazir bagi harta wakaf yang baru diikrarkan oleh wakif.
6.      Pembinaan  Badan Amil Zakat Kecamatan
Selama ini di kabupaten Sumbawa Barat tidak pernah dibentuk badan  Amil  Zakat di tingkat kecamatan namun hanya di tingkat Kabupaten saja. Ditingkat kecamatan hanya unit pengumpul zakat baik di lingkungan kantor maupun dikomunitas  tertentu seperti komunitas pedagang, petani dan sebagainya. Sungguhpun demikian, peran KUA Kecamatan Suralaga di bidang pembinaan zakat tidaklah minim. Pegawai KUA kecamatan Suralaga senantiasa bekerjasama dengan Bazda Kabupaten dalam mensosiaalisasikan kewajiban zakat kepada para muzakky dari berbagai kelompok, termasuk pelibatan pegawai dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada para  mustahik, seperti contoh aktifitas distribusi zakat yang dimuat dalam foto diatas. Jika mengacu kepada data tahunan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat  tahun 2011 lalu, jumlah mustahik dari asnaf fakir dan miskin di Sumbawa Barat mencapai kisaran 3200 mustahik. Data mustahik fakir dan miskin tahun 2011 dikecamatan Suralaga dan Brang Ene adalah sebagai berikut:






Tabel. 9. Data Mustahik Kecamatan Suralaga
No
Kelurahan / Desa
Jumlah Mutahik/ Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21

7.      Pembinaan Manajemen Pengelolaan Masjid
Pembinaan manajemen masjid selama dua tahun terakhir ini tidak hanya kami arahkan pada pembenahan administrasi masjid dan sebagainya, namun yang perhatian utama adalahlebih banyak kami fokuskan pada sosialisasi penertiban arah kiblat dan memberikan bantuan secara langsung bagi masjid yang ingin melihat dan memperbaiki arah kiblatnya. Selain pembinaan tentang arah kiblat, pada tahun ini pula kami bekerja sama dengan lembaga dakwah yang merupakan Oranisasi Non Pemerintah dalam melaksanakan pelatihan imamah bagi para imam masjid sebagai upaya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang beberapa hukum tentang imam dan memperbaiki beberapa bacaan shalat yang belum tepat yang sering diucapkan dalam praktek menjadi imam shalat sehari hari. Sejak 2011 hingga awal 2012 tercatat ada sekitar 20 masjid yang telah kami bantu dalam mengukur kembali arah kiblatnya.
8.      Bimbingan dan Pembinaan Jama’ah Haji
Bimbingan dan pembinaan jama’ah calon haji adalah merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Suralaga. Program ini senantiasa kami lakukan dengan bekerjasam dengan berbagai fihak yang terkait seperti Persaudaraan Djama’ah Haji Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat dan juga Rumah Sakit Umum Sumbawa Barat di Suralaga. Bimbingan kami lakukan secara berkala dan dengan berbagai strategi seperti adanya pembinaan kolektif dan kelompok binaan yang terdiri dari kelompok kecil calon  jama’ah haji dengan penyampaian materi yang paripurna baik yang berkaitan dengan ahkam haji ataupun yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya arab termasuk mengenalkan semua aktifitas yang akan dilalaui jama’ah haji ssejak keberangkatan hingga kepulangan kembali ketanah air.
Prediksi jumlah jama’ah haji asal kecamatan Suralaga dan Brang Ene dari tahun  2012 hingga sepuluh tahun akan datang kami sajikan dalam grafik berikut:

9.      Pembinaan Ibadah Sosial
Pembinaan Ibadah sosial selama ini kami lakukan dengan menyampaikan bantuan dana bergulir yang sudah disiapkan melalui DIPA Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat. Dana bergulir tersebut kami sampaikan secara bersama sama kepada kelompok keluarga miskin produktif secara berkelompok yang melaksanakan jenis usaha produktif tertentu. 
Tidak hanya terbatas pada penyampaian dana bergulir, namun juga senantiasa dilakukan pembinaan ekonomi usaha produktif yang mandiri dan berkelanjutan termasuk menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya sertfikasi halal bagi produk olahan makanan yang dibuat oleh indudtri rumahan dan membantu mereka dalam peneribitan sertfikat halal.

Sebagai upaya untuk menciptakan efektivitas dan profesonalisme kerja dalam setiap jenis pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, maka kami meyodorkan janji pelayanan yang menjadi pijakan kerja yang cepat, tuntas dan bermartabat dengan membuat standar operasional bagi semua jenis pelayanan dan membuat standar waktu pelayanan bagi semua jenis pelayanan seperti yang tertuang dalam table standar waktu pelayanan dibawah ini:

Tabel. 10. Standar Waktu Pelayanan di Kantor urusan Agama Kecamatan Suralaga
No
Jenis Pelayanan
Standar Waktu
pelayanan
Keterangan
1
Pendaftaran Nikah Rujuk dan legalisasi NR
10 Menit
2
Pendidikan Pra sakinah dan Pembinaan Keluarga Sakinah
30 Menit
3
Konsultasi dan Penasehatan Problematika Keluarga
20 Menit
Tergantung permasalahan
4
Konsultasi Zakat
20 Menit
dilanjutkan ke garazawa
5
Konsultasi Produk Halal
15 Menit
6
Konsultasi Wakaf dan pengurusan AIW
25 Menit
7
Konsultasi Kemasjidan
15 Menit
8
Konsultasi arah Kiblat
15 Menit
9
Konsultasi haji
10 menit
Dilanjutkan ke PHU
10
Konsultasi Waris
15 Menit

F.     PENUTUP
Demikian Profil singkat tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga Sumbawa Barat. semoga dapat menjadi pembuka informasi bagi siapa saja yang ingin memahami tentang KUA Suralaga . melalaui profil ini pula, kiranya diketahui bahwa masih banyak kekurangan dalam proses kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai fihak dalam menyempurnakan proses pelayanan sehingga pelayanan yang baik dan prima seperti yang kita harapkan dapat segera terwujud.  Jazakumullah Khairan Katsiran….   


Related Posts

PROFIL KUA KECAMATAN SURALAGA
4/ 5
Oleh