Latar Belakang dan Dasar Hukum Program PMR
1. Latar Belakang
Mts NW Boro’Tumbuh merupakan suatu lembaga pendidikan yang mempunyai sumber daya manusia yang cukup besar. Keadaan yang demikian adalah merupakan faktor pendukung dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Perjalanan menuju ke arah hal tersebut memerlukan satu sistem dan manajemen yang benar-benar profesional.
Kegiatan extrakurikuler PMR ( Palang Merah Remaja ) adalah merupakan salah satu upaya untuk mengarahkan siswa dalam pembinaan diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Idealisme, mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadianya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan Kemandirian, Kepemimpinan, Ilmu kesehatan, Keterampilan, semangat kerja keras, dan Kepeloporan.
Garis-garis Besar Haluan Negara menyatakan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pembinaan pendidikan kesehatan yang diselenggarakan di sekolah adalah kepalangmerahan. Kepalangmerahan bertujuan melaksakan salah satu kegiatan pendidikan bela negara dan latihan awal bagi siswa dalam mengamalkan Tri Bhakti dan Prinsip – prinsip Palang Merah, juga bertujuan untuk menanamkan rasa disiplin, mempertebal rasa semangat kebangsaan, patriotis serta rasa tanggung jawab yang tinggi bagi siswa dan tidak lupa menjaga kesatuan dan presatuan dalam semangat PMR dan biasa dikenal dengan “JIWA KORSA” (korp satu rasa) yaitu perasaan yang tertanam dalam lubuk hati para siswa untuk saling mencintai, menghormati dalam pasukan, satu kesatuan hidup ataupun dalam organisasi.
Atas dasar itulah kami menyusun Program Tahunan Extrakurikuler PMR ini, dengan harapan Juklak dan Juknis yang ada didalamnya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ke PMR an di MTS NW Boro’Tumbuh.
1.2 Dasar Hukum
1. Undang-undang Dasar 1945,
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1982, tentang sistem pendidikan nasional,
3. Peraturan Pemerintah No. 20 tentang pendidikan menengah,
4. Keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan No.0461/U/084 tanggal 18 Oktober 1984, tentang pembinaan kesiswaan,
5. Keputusan Direktur Jendral pendidikan Dasar dan menengah No.201/C/0.1986, tentang pembinaan kesiswaan,
6. Keputusan Direktur Peembinaan kesiswaan No.251/C8/U.91, tentang revisi buku Petunjuk pelaksanaan /materi pembinaan kesiswaan,
7. Program kerja PMR periode 2018 – 2019
1.3 Maksud dan Tujuan
A. Maksud
1. Sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan PMR sekolah baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
2. Menanam dan menumbuh kembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan siswa khususnya anggota PMR Mts NW Boro’Tumbuh.
3. Mempertinggi idealisme, patriotisme dan menjaga nama baik serta menjungjung tinggi rasa persaudaraan di kalangan sekolah.
B. Tujuan
1. Memacu kreatifitas generasi muda dengan harapan dapat menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan rasa tanggung jawab.
2. Meningkatkan mutu dan keterampilan baik dalam kepalangmerahan, tingkah laku maupun kepemimpinan.
3. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan PMR sekolah yang tertib dan terarah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Program PMR.
4/
5
Oleh
yots