Thursday, 28 February 2019

PENGERTIAN MUAMALAH



Hai pembaca, kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai Pengertian Muamalah, Pembagian Muamalah, Dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah. Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah.

Menurut Bahasa, Muamalah berasal dari kata ‘amala – yu’amili – mu’amalah‘ sama dengan wazan : fa’ala – yufa’ilu – mufa’alat, artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

Menurut Istilah, pengertian muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :
a. Pengertian Muamalah menurut Al Dimyati adalah mengahsilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah “ukhrawi”.
b. Menurut Muhammad Yusuf Musa, Pengertian Muamalah adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
c. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur suatu hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

 Dari pengertian arti luas tersebut diatas, kiranya kita dapat mengetahui bahwa muamalah yaitu suatu aturan (hukum) Allah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit adalah :
a. Menurut Hudlari BykPengertian Muamalah ialah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar untuk mendapatkan manfaatnya.
b. Menurut Idris AhmadPengertian Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan ataupun memperoleh alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik.
c. Pengertian Muamalah Menurut Rasyid Ridha adalah tukar-menukar suatu barang ataupun sesuatu yang dapat bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.


Dari pandangan di atas, kiranya dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dlam kaitannya dengan cara meperoleh dan mengembangkan harta benda.

Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah dalam cakupannya. Muamalah dalam arti luas, mencakup masalah waris, misalnya padahal masalah waris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu itu tersendiri, yaitu dalam fiqh muwaris (tirkah), karena masalah waris telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak termasuk di dalamnya. Persamaan pengertian muamalah dalm arti sempit dan dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.





Pembagian Muamalah, menurut Ibn ‘Abidin fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian yaitu :
a. Mu’awadlah Maliyah (Hukum kebendaan)
b. Munakahat (Hukum perkawinan)
c. Muhasanat (Hukum acara)
d. Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
e. Tirkah (Harta peninggalan)

Ibn ‘Abidin adalah salah seorang yang mendefinisikan muamalah secara luas sehingga munakahat termasuk salah satu bagian fiqh muamalah, padahal munakahat diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu fiqh munakahat. Demikian pula tirkat, harta peninggalan atau warisan, juga termasuk bagian fiqh muamalah, padahal tirkah sdah dijelaskan dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu fiqh mawaris.

Al-fikri dalam kitabnya, “AL-muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah”, menyatakan bahwa muamalah dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut :
a. AL-muamalah al-Madiyah, yaitu suatu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadartkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi lainnya.
b. AL-muamalah al-Adabiyah, ialah suatu muamalah yang dtinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki, dendam.


Muamalah madiyah yang dimaksud Al-fikri ialah suatu aturan-aturan dari segi objeknya. Oleh karena itu, jual beli benda bagi kaum Muslim bukan hanya untuk sekedar memperoleh untung atau laba yang sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal dapat bertujuan untuk memperoleh dari ridha Allah dan secara horizontal bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga benda-benda yang diperjualbelikan akan senantiasa dirujukan kepada aturan-aturan Allah. Benda-benda yang haram diperjualbelikan menurut syara’ tidak akan diperjualbelikan, karena tujuan jual beli buakn semata ingin memperoleh keuntungan, tetapi juga ridha Allah.

Muamalah Al-adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang wajib diikuti dari segi subjeknya. Muamalah adabiyah ini berkisar pada keridhaan kedua belah pihak, ijab kabul, dusta, menipu, dan yang lainnya. Pembagian muamalah di atas dilakukan atas dasar kepentingan teoretis semata-mata sebab dalam praktiknya, kedua bagian muamalah tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan.

Ruang Lingkup Fiqh Muamalah, sesuai dengan pembagian muamalah maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi dua. Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaan harta dalam hidup bermasyarakat. Ruang lingkup pembahasan madiyah ialah masalah jual beli(al-bai’ al-tijarah), gadai (ar-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalan dan dlaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), persoalan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa-menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-‘ariyah), barang titipan (al-wadit’ah) barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-mujara’ah), sewa-menyewa tanah (al-mukharabah), upah (ujrat al ‘amal), gugatan (al-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

Sekian dari informasi ahli mengenai Pengertian Muamalah, Pembagian Muamalah, Dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah, semoga tulisan informasi hali terkait dengan Pengertian Muamalah, Pembagian Muamalah, Dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah dapat bermanfaat.

Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup muamalah ?
Islam mengatur beberapa hal yang tercakup dalam ruang lingkup muamalah, di antaranya:
  1. Al-Munakahat: hukum perkawinan/pernikahan, thalak (cerai), ruju', termasuk didalamnya urusan harta warisan (faraidh), dam wasiat
  2. Al-Bai': hukum jual beli atau At-Tijarah hukum perniagaan, termasuk di dalamnya urusan sewa menyewa, simpan pinjam, hutang piutang, wakaf
  3. Al-Khilafah: kepemimpinan termasuk di dalamnya urusan kenegaraan
  4. Ak-Hudud: hukum bagi pelaku kejahatan zina, tuduhan zina, merampok, mencuri, minum-minuman keras
  5. Al-Jinayah: hukum bagi pelaku kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota badan dan menghilangkan manfaat badan. Dalam Al-Jinayah berlaku hukum Al-Qhisah yaitu hukuman balas yang serupa bagi pelaku kejahatan.
  6. Al-Jihad: menegakkan dan membela kebenaran, termasuk di dalamnya urusan berperang di jalan Allah Swt. Berperang dibernarkan jika orang lain mengganggu umat Islam dalam beribadah.

Related Posts

PENGERTIAN MUAMALAH
4/ 5
Oleh